10 BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Kajian Pustaka 1. Pengertian bullying Bullying adalah perilaku negatif seseorang atau lebih kepada korban bullying yang dilakukan secara berulang-ulang dan terjadi dari waktu ke waktu (Olweus, 1993). Bullying juga didefinisikan sebagai kekerasan fisik dan psikologis jangka panjang yang dilakukan seseorang atau kelompok, terhadap
Dalam UU tersebut dijelaskan, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
Definisi Kenakalan Remaja Menurut Para Ahli. Kartono (ilmuwan sosiologi): Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial.Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang. Santrock : "Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku b. s. Pemerkosaan adalah segala bentuk pemaksaan hubungan seksual yang dapat mengakibatkan kerugian fisik, trauma emosional dan psikologis terhadap korbannya [1]. Pemerkosaan ini jenis serangan seksual yang biasanya melibatkan hubungan seksual atau bentuk penetrasi seksual lainnya yang dilakukan terhadap seseorang, yang bersifat nonkonsensual
Adapun teori yang terkait dengan teori psikologi kriminologi adalah : Teori Psikologi Kriminologi Psikoanalisis. Psikoanalist menyatakan bahwa aktivitas teori psikologi dalam kriminologi merupakan pengganti dari rasa cinta dan afeksi. Umumnya teori psikologi dalam kriminologi dilakukan pada saat hilangnya ikatan cinta ibu-anak.
UU SPPA mendefenisikan anak di bawah umur sebagai anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun, dan membedakan anak yang terlibat dalam suatu tindak pidana dalam tiga kategori: a. Anak yang menjadi pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 3 UU SPPA); b. Anak yang menjadi korban tindak pidana (Anak Korban) (Pasal 1 angka 4 UU SPPA
Lalu, sejumlah polisi yang dihubungi Kompas.com menyebut, tindakan tegas dan terukur ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. "(Aturannya) ada di Perkap 8/2009. Itu implementasi dari prinsip standar hak asasi manusia.
Apabila tindakan agen bersifat kriminal, maka yang akan dilakukan adalah: A. Diproses secara hukum. B. Diberikan percobaan 3 bulan. Ahli waris pertama adalah? A. Orang yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi atas risiko yang terjadi.* B. Pihak yang disebut pertama kali untuk menerima kompensasi setelah pemegang polis meninggal
Ini merupakan suatu hal yang membuat sebuah kota tersebut rawan akan halnya tindakan perampokan, pembunuhan, maupun pencopetan. Dengan tingkat kriminalitas yang tinggi ini, membuktikan bahwa proses sosialisasi di kota tersebut rendah dan menjadi suatu masalah yang dapat diperhitungkan. Kalau kita tengok, sebuah maksud itu pasti punya tujuan.
lr8rTE.
  • i328awwmpp.pages.dev/766
  • i328awwmpp.pages.dev/659
  • i328awwmpp.pages.dev/112
  • i328awwmpp.pages.dev/985
  • i328awwmpp.pages.dev/384
  • i328awwmpp.pages.dev/48
  • i328awwmpp.pages.dev/538
  • i328awwmpp.pages.dev/786
  • i328awwmpp.pages.dev/948
  • i328awwmpp.pages.dev/231
  • i328awwmpp.pages.dev/253
  • i328awwmpp.pages.dev/818
  • i328awwmpp.pages.dev/324
  • i328awwmpp.pages.dev/561
  • i328awwmpp.pages.dev/484
  • orang yang ahli dalam tindakan kriminal