Adapun kode etik guru Indonesia adalah: Pertama, Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila; Kedua , Guru memiliki kejujuran profesional
Kode Etik dan Etika Guru Paud/TK. Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam kongres PGRI KE XIII tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI ke XVI tahun 1989. 1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Guru menghormati hak individu dan kepribadian anak didiknya Dengan saling menanamkan nilai-nilai moral, pendidik akan mampu memberikan contoh/teladan yang baik kepada anak-anak karena guru adalah model bagi anak-anak. 11. Saling mengingatkan dengan ketulusan hati. Pendidik harus saling mengingatkan dengan ketulusan hati. Dengan saling mengingatkan akan terbentuk karakter tim yang lebih kuat. 12. Kode etik guru merupakan norma yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara. Keberadaan fungsi dan peran seorang guru merupakan salah satu faktor yang sangat penting. Dalam pengertian ini terdapat kata βchangeβ (perubahan), yang berarti bahwa seseorang setelah mengalami proses pengetahuannya, keterampilannya, maupun pada aspek sikapnya, misalnya dari tidak bisa menjadi bisa, dari tidak tahu menjadi tahu, dan dari ragu-ragu menjadi yakin, dari tidak sopan menjadi sopan, dan sebagainya. Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru. BAB IV . INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA . Pasal 9 3q4L8Dt.