JAKARTA, KOMPAS β Setelah resmi menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, disebut akan menduduki posisi strategis di partai nonparlemen tersebut. Sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah PSI bahkan mengusulkan agar Kaesang bisa menjadi ketua umum PSI.
Sejak awal Partai Demokrat itu tidak pernah menjadikan syarat sebagai Mas Ketum AHY menjadi cawapres itu menjadi syarat dalam membangun kerja sama politik. Tetapi bahwa kalau kemudian ada aspirasi kader yang menginginkan Ketumnya atau Mas AHY sebagai cawapres itu adalah sesuatu yang logis ya, sesuatu yang lumrah.JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memastikan akan mengusung kader internal untuk maju menjadi capres presiden dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini disampaikam Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Sabtu (15/4/2023).Pendahuluan Kesetaraan gender di bidang politik merupakan bagian dari pencapaian MDGS 2015. Salah satu institusi yang memiliki peran krusial dalam upaya menuju kesetaraan gender adalah partai
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto mengeklaim bahwa Menteri PUPR Basuki Hadimuljono adalah kader PDI-P. Basuki disebut sudah memiliki KTA PDI-P. "Pak Basuki, beliau ber-KTA PDI Perjuangan ," kata Hasto di sela-sela acara Rakernas Kedua Tahun 2021 di Sekolah Partai, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022).
Bahtiar menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD yang menjadi caleg bukan dari partai terakhirnya, tapi menjadi Caleg 2019 β 2024 lewat partai lain diberhentikan antar waktu. βAtau dalam kata lain mereka yang maju bukan lewat
Partai politik memiliki sistem perkaderan yang berbeda untuk melakukan tahapan seleksi kader yang selektif, transparan serta demokratis. Tujuan dari rekrutmen kader dengan maksud untuk dapat memperoleh kader yang ideal dalam memperjuangan kepentingan masyarakat dan memahami visi partai.
Dasar Hukum Persyaratan Calon Kepala Daerah. Persyaratan calon kepala daerah di Indonesia baik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dapat mengikuti pemilihan diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
0wa4z.