- ችигяклሔժο εкօ
- Ехроዦጩрсоч χяፕθλε аሢէв
JAKARTA – Pada hari ini, Selasa 3/7/2018, Provinsi Banten mengumumkan hasil seleksi penerimaan peserta didik baru PPDB tahun ajaran 2018/2019 secara ini terdiri dari dua jalur yaitu jalur prestasi dan jalur umum plus luar diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa berdasarkan Permendikbud Tahun 2018 dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB periode tahun 2018-2019, bahwa 90% penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi, sementara 10% lainnya untuk kuota jalur prestasi dan jalur pertimbangan khusus. Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB merupakan upaya mempercepat pemerataan di sektor besar wilayah di Tanah Air telah memberlakukan PPDB online, mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi, yang dilakukan secara online dan berbasis waktu nyata realtime.Berikut nama 16 siswa yang diterima di SMA Negeri 1 Kota Tangerang melalui jalur prestasi http//result Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini PPDB Online Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online bagi calon siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Provinsi Banten hari ini diwarnai kekacauan. Hal ini terjadi di pagi hari saat situs resmi PPDB online https://ppdb.bantenprov.go.id dibuka mulai hari ini, Kamis (21/6/2018).WaktuAktivasi PPDB : 21-27 Juni 2018 mulai jam 08.00 -14.00 wib di SMAN 13 Kab. Tangerang; Passing grade seleksi berdasarkan Zonasi dan Nilai Akhir SHUN SMP/Mts/Paket B; Kuota Calon Peserta Didik Baru dari luar ZONA Kabupaten Tangerang yang diterima 10% : Pengumuman Akhir Seleksi : Selasa 2 Juli 2018; Lapor Diri/Daftar Ulang : 6-10 Juli 2018
PPDB2018 SMA & SMK NEGERI PROVINSI BANTEN TAHUN 2018 PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PADA JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH (SMA/SMK/SKH) PROVINSI BANTEN TAHUN PELAJARAN 2018/ 2019 A. Umum Pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang harus dipenuhi pemerintah dan tidak memandang perbedaan suku, ras, agama maupun ekonomi.