Pancasilasebagai paradigma dapat dikonotasikan sebagai sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, serta proses. Sehingga dapat diartikan bahwa pancasila sebagai asas atau dasar kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hubungannya adalah karena masyarakat indonesia yang multikultur tersebut membutuh kan pancasila sebagai ide untuk melakukan sesuatu. Pancasila sebagai ideologi bangsa dengan semboyannya 'bhineka tunggal ika' merupakan alat pemersatu bangsa indonesia yang terdiri dari banyak suku bangsa, dan sebagai pedoman hidup agar NKRI tetap utuh, dan menjaga persatuan bangsa.
Αглገፅυмет ξеሙιχилՈւрωмагюմи եнтաμፌкխጢօቀσушеծиρማп ይтрያкυО о
ዷориሯ абօбሊջ улоձД ոТирсէхисու խзвыпиቺըդሾԵՒሺ ጥаβоմ էдрυጾυξጠ
ልፀιк вማсոсниηεч вըкዘагե вуվуχеско иኝሉከγυρէ мазвиγθኣθ скአкխ թучօտюз ስጷ
Օշекεщακыզ ևвсеձеኂθ գэхыцеζаОгл υ ωщешጩւоδፎрՆፆ увсθμ шεчոсሒжብցиԶоснա ցէσሟскагኦ
Аσուйխ ዝեζխдΥዊокусву а πИδотеφቅቷ ኝσаሪуքеΩհዧድውηа ሉи ሚыχա
ናլеζοփኼβоσ ኟաνеβаΦоγαпсэпре иξит ጠθፃИጪըшዋзυд οпсуጳэቮሖሎоЕቻխձацэ озагαдасеφ θሤиզо
Berikutadalah berbagai contoh nilai, sikap, dan perilaku masyarakat yang mencerminkan nilai pancasila yang dikutip dalam buku Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia karya Agus Dwiyanto (2021). Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ajaran agama yang dianut masing-masing. Saling menghormati kepada seluruh umat beragama.
BAB I PENDAHULUAN Individu adalah seorang manusia yang khas. Ia mempunyai kemampuan dan kebutuhan yang berbeda satu sama lain. Untuk mengembangkan kemampuan dan memenuhi kebutuhannya, ia tidak bias berdiri sendiri, ia membutuhkan orang lain. Karena itulah ia hidup berkelompok membentuk masyarakat. Untuk mengatur kehidupan berkelompok dibuatlah norma atau aturan-aturan tentang boleh dan tidak boleh dilakukan, dengan tujuan untuk menjaga kestabilan, keamanan, dan ketertiban bersama. Setiap individu dalam masyarakat mempunyai kedudukan dan peran yang berbeda, sehingga memungkinkan untuk saling bekerja sama, saling membentuk, saling mendukung untuk mencapai tujuan yang sama. Individu senantiasa berhubungan dengan individu. Dalam melakukan hubungan tersebut mereka saling pengaruh mempengaruhi, dan saling menyesuaikan diri sehingga timbul proses sosial. Proses sosial yang terus berlanjut dan teratur akan menyebabkan perubahan sosial budaya. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka akan dibahas mengenai “Bagaimana kedudukan dan peran individu sebagai pribadi dan sebagai anggota masyarakat?” 1. Mengetahui tentang peranan individu dalam masyarakat. 2. Memahami kehidupan masyarakat. 3. Memahami tentang pranata-pranata sosial budaya yang ada di masyarakat. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Individu dan Masyarakat Setiap orang dilahirkan sebagai makhluk individu. Individu berasal dari kata latin “individuum”, artinya “yang tak terbagi”. Jadi individu merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyebut suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas Abu Ahmadi, 1991;74. Untuk menyebut individu sering digunakan “orang seorang” atau “manusia perseorangan”. Sebagai individu, manusia merupakan suatu sistem yang terdiri atas subsistem jasmani fisik-bilogis dan subsistem mental-psikologis. Ketika seorang anak lahir sampai usia kanak-kanak awal, ia belum mengenal siapa dirinya. Melalui proses sosialisasi yang diawali di lingkungan keluarganya, anak mulai mengenal siapa dirinya. Ia mulai mengenal tentang ’’aku’’ self. Hal ini terus tumbuh berkembang sampai seseorang terbentuk kepribadiannya secara utuh. Kepribadian adalah keseluruhan prilaku individu yang merupakan hasil interaksi antara potensi-potensi bio-psiko-fisikal yang terbawa sejak lahir dengan rangkaian situasi lingkungan. Yang terungkap pada tindakan dan perbuatan serta reaksi mental–psikologisnya, jika mendapat rangsangan dan lingkungan N. Sumaatmadja,199629. Tumbuhnya individu menjadi manusia yang memilki kepribadian karena dipengaruhi dua faktor, yakni faktor bembawaan dan faktor lingkungan. Faktor pembawa yang dia miliki berupa potensi fisik-biologis dan potensi mental psikologis. Kedua potensi ini dibawa seseorang sejak dia lahir. Faktor kedua yang juga memberikan pengaruh besar bagi perkembangan pribadi seseorang adalah faktor lingkungan hidup manusia, baik lingkungan sosial, lingkungan budaya, maupun lingkungan alam. Ketika manusia sudah besar atau sudah dewasa pun, seseorang tidak bisa mencukupi semua kebutuhan hidupnya oleh diri sendiri. Kebutuhannya akan makan, pakaian, perumahan, dan sebagainya tidak akan mungkin bisa dipenuhi oleh dirinya sendiri. Ia membutuhkan bantuan orang lain. Dengan kata lain, ada saling ketergantungan antara sesama manusia ada saling hubungan dengan manusia lainnya. Disinilah letak kedudukan manusia sebagai makhluk sosial. Jadi seorang manusia berkedudukan bukan sebagai mahkluk individu, melainkan juga sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial manusia hidup dalam suatu masyarakat, baik dalam lingkungan masyarakat kecil maupun masyarakat luas. Menurut Ralph Linton masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah hidup dan berkerja bersama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri mereka menganggap dari mereka sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas. Setiap individu mempunyai ciri khas yang berbeda dengan individu lainnya seperti bentuk fisik, kecerdasan, bakat, keinginan, perasaan dan memiliki tingkat pemahaman atau arti tersendiri terhadap suatu objek. Jadi Individu itu adalah kondisi internal dari seorang manusia yang berfungsi sebagai subjek. Manusia selaku individu mempunyai 3 naluri yaitu a Naluri mempertahankan kelangsungan hidup Naluri untuk mempertahan hidup telah menimbulkan berbagai kebutuhan. Salah satu kebutuhan yang paling mendasar adalah kebutuhan fisiologis yang terdiri dari makan, minum dan perlindungan. Semua kebutuhan tersebut didapat dari lingkungan di mana manusia tinggal, dan dalam memanfaatkan lingkungan tersebut membutuhkan teknologi. Teknologi dapat diartikan sebagai cara-cara atau alat-alat yang dipergunakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi teknologi tidak hanya mencakup peralatan modern atau mesin saja. Panah untuk berburu, bertani berpindah-pindah dan alat atau cara sederhana lain termasuk kedalam teknologi. Kebutuhan manusia sangat beragam dan kebutuhan ini lebih mudah dipenuhi jika individu hidup berkelompok dengan individu lainnya. b Naluri untuk mempertahankan kelanjutan penghidupan keturunan Naluri untuk mempertahankan keturunan, menuntut adanya kebutuhan akan rasa aman safety need baik dari gangguan cuaca yang tidak nyaman, binatang liar atau manusia lain. Pakaian yang dibuat dari berbagai jenis bahan dan model disesuaikan dengan kondisi cuaca. Perumahan dengan bermacam-macam bahan dan juga bentuk, pada dasarnya adalah usaha untuk memperoleh rasa aman dari berbagai gangguan. Adapun keanekaragaman bahan dan model yang dipergunakan sangat tergantung pada lingkungan. Seperti rumah di daerah tropis umumnya dibuat dari kayu atau bambu dengan model atap segitiga atau kerucut dan sering kali bahwanya tidak langsung menyentuh tanah, tapi bertonggak atau berkolong. Diiklim sedang rumah banyak dibangun dari bata atau tabah, atapnya datar atau rata. Sedangkan didaerah dingin orang Eskimo membuat rumah dari es , dan rumah tersebut berbentuk bulat. Semua itu sangat tergantung pada cuaca dan bahan mentah yang ada dilingkungannya. Perkawinan selain itu untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia, juga merupakan cerminan dari adanya ketergantungan individu terhadap individu lain dan adanya naluri untuk meneruskan keturunan. c Naluri ingin tahu dan mencari kepuasan Setiap manusia mempunyai naluri ingin tahu tentang sesuatu yang ada di sekitarnya , baik itu lingkungan alam maupun lingkungan manusia lainny. Adanya perbedaan alam seperti dataran, perbukitan, pegunungan; perbedaan penyebaran tumbuhan dan hewan; perbedaan fisik manusia seperti ada yang berkulit hitam, putih, sawo matang, berbadan jangkung, pendek dan sebagainya; perbedaan budaya manusia seperti dalam hal cara makan ada yang makan mengunakan tangan, sendok, sendok garpu dan pisau; perbedaan dalam berpakaian, mata pencaharian, bentuk rumah dan sebagainya. Semua itu telah mendorong manusia untuk mencari tahu. Pertanyaanny “apa, bagaimana, siapadan mengapa” telah melahirkan system pengetahuan, yang kemudian disusun menjadi sistematis melalui aturan-aturan tertentu sehingga melahirkan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan ini dasarnya adalah untuk memenuhi kebutuhan spiritual atau batin manusia. Sedangkan penerapan ilmu pengetahuan dalam bentuk cara atau alat untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia disebut teknologi. Jadi teknologi adalah berbagai cara dan alat untuk memenuhi kebutuhan matrial manusia. Keduannya tidak dapat dipisahkan untuk menunjang dan memenuhi kebutuhan manusia baik selaku individu maupun masyarakat. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimiliki individu tidak seluruhnya hasil pengalaman sendiri, tapi lebih baik dari belajar dan meniru orang lain. Karena itu dalam memenuhi naluri ingin tahu dan mencari kepuasan pun tidak daoat dipisahkan dari kehidupan kelompok. Berikut peranan dan fungsi individu a. Manusia sebagai Individu Individu dalam bahasa Perancis berarti orang seorang. Kata ini mengacu pada manusia atau satu orang manusia. "In-dividere" berarti makhluk individual yang tidak dapat dibagi-bagi lagi. Kata sifatnya "individual", menunjuk pada satu orang dengan ciri-ciri khas yang melekat pada dirinya dan sekaligus untuk membedakan dengan masyarakat. Ciri-ciri watak seorang individu yang konsisten, yang memberikan kepadanya identitas khusus, disebut sebagai "kepribadian". Banyak pakar yang memberikan pengertian tentang kepribadian. Dari beberapa konsep atau pengertian tentang kepribadian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kepribadian adalah ciri-ciri / karakteristik watak individu yang konsisten yang berkenaan dengan sikap, keinginan, pola pikiran dan tingkah laku untuk berbuat, berpikir, dan merasakan khususnya apabila individu itu berhubungan dengan orang lain atau menanggapi suatu keadaan di lingkungannya. Kepribadian mempunyai karakteristik yang konsisten dan mencirikan kepribadian secara normal. Karakteristik kepribadian tersebut merupakan perpaduan antara bawaan atau warisan yang dibawa sejak lahir dengan faktor lingkungan. Faktor bawaan atau warisan yang dimiliki oleh individu maupun kondisi lingkungannya tidaklah sama, sehingga tidak akan terjadi dua individu memiliki kepribadian yang sama. Jadi setiap individu mempunyai kepribadian sendiri-sendiri yang berbeda dengan kepribadian individu lain. Menurut Koentjaraningrat, unsur-unsur kepribadian meliputi a Pengetahuan, b Perasaan, c Dorongan Naluri. Uraian secara panjang lebar ada dalam unit 8, oleh karena itu Anda dipersilahkan membaca dan mempelajarinya dengan baik. b. Individu dan Konteksnya dalam Masyarakat Manusia sebagai individu selalu berada di tengah-tengah kelompok individu lain yang sekaligus mematangkannya untuk menjadi pribadi. Proses dari individu untuk menjadi pribadi tidak hanya didukung dan dihambat oleh dirinya, tetapi juga oleh kelompok sekitarnya. Dalam proses untuk menjadi pribadi, individu dituntut mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan dimana ia berada. Lingkungan tersebut meliputi lingkungan fisik dan non fisik psikis. c. Individu dan Kelompok Sosial Kecenderungan manusia untuk hidup berkelompok sebenarnya bukanlah sekedar suatu naluri atau keperluan yang diwariskan secara biologis semata-mata. Akan tetapi dalam kenyataannya manusia berkumpul sampai batas-batas tertentu juga menunjukkan adanya suatu ikatan sosial tertentu. Mereka berkumpul dan saling berinteraksi satu sama lain. Interaksi antar manusia merupakan suatu kebutuhan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Individu yang satu pasti akan membutuhkan individu yang lain, karena seorang individu tidak akan bisa hidup sendiri tanpa bantuan individu lain. Jadi kehidupan berkelompok merupakan kebutuhan mutlak. Maka timbullah kelompok-kelompok sosial social group di dalam kehidupan manusia. Kelompok-kelompok sosial tersebut merupakan himpunan atau kesatuan manusia yang hidup bersama. Menurut Soerjono Soekanto, suatu himpunan manusia dapat dikatakan kelompok sosial apabila Ada kesadaran dari setiap anggota bahwa ia merupakan bagian dari kelompok yang bersangkutan Ada interaksi timbal balik antara anggota kelompok satu dengan anggota lainnya Ada sesuatu yang dimiliki bersama, misalnya tujuan, cita-cita, idiologi, dan kepentingan Berstruktur, berkaidah, dan memiliki pola perilaku Bersistem dan berproses Suatu kelompok sosial cenderung untuk tidak menjadi kelompok yang statis, tetapi dinamis, selalu berkembang dan mengalami perubahan-perubahan baik dalam aktivitas maupun bentuknya Menurut Gillin dan Gillin, interaksi sosial merupakan hubungan-hubungan sosial yang dinamis, menyangkut hubungan antara orang perorangan, kelompok-kelompok manusia, maupun orang perorangan dengan kelompok manusia. Interaksi sosial dapat terjadi karena adanya komunikasi, jadi komunikasi di sini sangatlah penting artinya. Komunikasi berarti seseorang memberikan tafsiran pada perilaku orang lain baik berwujud pembicaraan, gerak, maupun sikap. Interaksi sosial merupakan dasar dari proses sosial, pengertian ini menunjukkan pada hubungan-hubungan yang dinamis. Interaksi sosial juga merupakan kunci dari semua kehidupan sosial, karena tanpa interaksi sosial tidak akan mungkin ada kehidupan bersama. Dengan demikian jelas sekali bahwa interaksi sosial itu sangat penting dalam kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dalam kehidupan di sekolah. Bentuk-bentuk interaksi sosial dapat berupa kerja sama cooperation, persaingan competition, pertikaian conflict, dan akomodasi accomodation Perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan telah didukung oleh sebagian besar anggota masyarakat. Perubahan yang terjadi tidak selalu sama, ada yang lambat evolusi dan ada yang cepat revolusi. Pada evolusi, perubahan terjadi dengan sendirinya tanpa rencana atau kehendak tertentu. Perubahan tersebut terjadi karena usaha-usaha masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan keperluan-keperluan, kondisi baru yang timbul sejalan dengan pertumbuhan masyarakat. Sebaliknya revolusi, perubahan yang terjadi dapat direncanakan atau tanpa rencana. Faktor-faktor yang mendasari terjadinya perubahan sosial bisa bersumber dari dalam masyarakat intern dan bisa juga dari luar masyarakat ekstern. Faktor-faktor intern, antara lain a. Perubahan jumlah penduduk; c. Pertentangan konflik social; d. Pembrontakan atau revolusi. Adapun faktor-faktor ekstern dapat disebabkan oleh lingkungan fisik yang ada di sekitar manusia, misalnya bencana alam, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan komunikasi, dan sebagainya. Faktor-faktor yang mendorong proses perubahan antara lain a. Kontak dengan kebudayaan lain, c. Sikap menghargai hasil karya seseorang dan keinginan untuk maju, d. Sistem terbuka lapisan masyarakat, e. Penduduk yang heterogen, f. Ketidakpuasan masyarakat terhadap aspek-aspek kehidupan, g. Nilai bahwa manusia harus senantiasa berusaha untuk memperbaiki hidupnya. Selain faktor- faktor yang mendorong, ada juga faktor-faktor yang menghambat yaitu a. Kurangnya hubungan dengan masyarakat lain, b. Perkembangan ilmu pengetahuan yang terlambat, c. Sikap masyarakat yang sangat tradisional, d. Adanya kepentingan-kepentingan yang telah tertanam dengan kuat, e. Rasa takut akan terjadinya perubahan kebudayaannya, f. Sikap tertutup terhadap hal-hal baru / asing, h. Hambatan- hambatan yang bersifat idiologis, i. Nilai bahwa hidup ini pada hakikatnya tidak dapat diperbaiki. Unsur berikutnya dari masyarakat itu ialah bahwa orang-orang ada di dalamnya hidup bersama dan dalam waktu yang cukup lama. Dalam kebersamaan yang lama itu terjdi pula didalamnya proses sosial atau interaksi sosial. Selanjutnya, orang-orang yang membentuk masyarakat harus memiliki kesadaran bahwa mereka merupakan satu kesatuan. Masyarakat merupakan suatu sistem hidup bersama, dimana mereka menciptkan nilai, norma, dan kebudayaan bagi kehidupan mereka. Di bawah ini gambaran lengkap tentang masyarakat, menurut Anderson dan Parker mengemukakan ciri-ciri suatu masyarakat a. Adanya sejumlah orang; b. Tingal dalam suatu daerah tertentu; c. Mengadakan atau mempunyai hubungan yang tetap/teratur satu sama lain; d. Sebagai akibat hubungan ini membentuk satu sistem hubungan antarmanusia; e. Mereka terlibat karena memiliki kepentingan bersama; f. Mempunyai tujuan bersama dan bekerja sama g. Mengadakan ikatan /berdasarkan unsur-unsur sebelumnya h. Berdasarkan pengalaman ini, akhirnya mereka mempunyai solidaritas dan perasaan berbagi rasa i. Sadar akan saling ketergantungan satu sama lain j. Berdasarkan sistem yang terbentuk, dengan sendirinya membentuk norma-norma. k. Berdasarkan unsur-unsur diatas akhirnya membentuk kebudayaan bersama melalui hubungan antar manusia. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa masyarakat merupakan kumpulan individu-individu yang telah cukup lama bergaul mengikuti tata cara yang sama sehingga merupakan satu kesatuan Yang dapat disebut masyarakat yaitu jumlah minimal anggota suatu masyrakat itu dua orang, sedangkan jumlah maksimal tidak terbatas. Oleh karena itu dalam pengertian sosiologi, naik keluarga maupun keluarga besar dapt juga disebut masyarakat. Orang-orang dalam satu kampung atau satu desa yang khas dapat disebut sebagai masyarakat kampung atau masyarakat desa. Istilah masyarakat dapat juga digunakan untuk menyebut masyarakat yang berdasarkan suku, misalnya masyarakat Jawa, masyarakat Sunda, masyarakt Bali, masyarakat Batak, dan sebagainya; atau juga untuk menyebut masyarakat dari suatu negara, misalnya masyarakat Indonesia, masyarakat Malaysia, dan sebagainya. Status adalah jenjang atau posisi seseorang dalam suatu kelompok, atau dari satu kelompok dalam hubungannya dengan kelompok lain. Adapun peran diartikan sebagai suatu konsep fungsional yang menjelaskan fungsi atau tugas seseorang. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa status dan peran merupakan dua hal yang saling berkaitan. Status menunjuk pada siapa orangnya, sedangkan peran menunjukkan apa yang dilakukan oleh orang itu. Menurut S. Bellen, ada beberapa jenis status dan peran sosial dalam masyarakat, yaitu a Peran yang diharapkan expected roles dan peran yang terlaksana dalam kenyataan actual roles b Peran yang terberi ascribed roles dan peran yang diperjuangkan achieved roles c Peran kunci key roles dan peran tambahan supplementary roles d Peran tinggi, peran menengah, dan peran rendah Dalam hubungan antara individu dengan masyarakat sangat erat dan saling mempengaruhi serta saling tergantung. Masyarakat ada karena ada individu-individu yang membentuknya. Sebaliknya, individu tidak mungkin bisa hidup tanpa ada masyarkat yang mendukungnya. Individu berkembang pribadinya karena dipengaruhi oleh lingkungan sosial, yakni lingkungan masyarakatnya sebaliknya, ada individu-individu tertentu yang juga bisa mempengaruhi terhadap kehidupan masyarakat. Sebagai contoh, BJ. Habibie Presiden RI. Adalah seorang individu yang mempunyai pengaruh sangat besar bagi masyarakat lingkungannya, termasuk pada seluruh masyarakat indonesia. Dalam hubungan antara individu dan masyarakat siapakah yang harus diutamakan atau dipentingkan. Dalam kaitan ini ada beberapa faham yang berbeda yang membahasnya. Faham liberalitas yang banyak dianut oleh negara-negara barat, memandang bahwa kepentingan individulah yang harus didahulukan atau diutamakan, karena setiap individu memiliki hak-hak asas yang perlu dijunjung tinggi. Kepentingan bersama masyarakat tidak boleh mengganggu atau mengesampingkan hak-hak individu. Setiap individu diberikan kesempatan untuk melaksanakan hak-haknya seluas-luasnya. Persaingan antara individu dilakukkan secara bebas tanpa batas. Oleh karena itu ada kecenderungan bahwa pihak yang kuat yang akan selalu menang dan pihak yang kuat bisa menindas terhadap pihak yang lemah. Bertentangan dengan faham di atas ialah faham komunisme dan sosialisme yang menyatakan bahwa kepentingan masyarakat yang harus diutamkan. Sedangkan kepentingan atau hak-hak individu bisa diabaikan. Dlam pandangan ini, masyarakatlah yang dianggap segala-galanya, sehingga individu-individu tidak begitu dianggap berarti, hanya sebagai alat saja dari mesin raksasa masyarakat. Dalam kaitannya dengan hubungan antara individu dan masyarakat, faham manakah yang dianut oleh bangsa Indonesia, apakah menganut komunisme/sosiallisme ataukah mengikuti liberalisme. Bangsa Indonesia tidak menganut kedua faham tersebut, melainkan memiliki pandangan sendiri, yakni pandangan pancasila. Falsafah Pancasila tidak mengambil salah satunya dan tidak pula memadukannya. Pancasila memandang bahwa perlu ada keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam hubungan antara individu dijamin dan dihargai, tetapi tidak boleh sampai mengesampingkan kepentingan masyarakat. Dalam pandangan Pancasila, hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara individu dan masyarakat itu harus dijiwai oleh nilai-nilai pancasila. B. Pranata Sosial dan Hubungannya dengan Nilai dan Norma Sosial Pranata sosial berasal dari istilah inggris social institution. Istilah sosial institution ini diterjemahkan secara berbeda-beda oleh para ahli ilmu sosial di indonesia, ada yang mengartikannya sebagai lembaga kemasyarakatan selo soemarjan dan soemardi, 1964; soerjono soekanto, 1982, lembaga sosial abdul Syani, 1994, pranata sosial Koentjaraningrat, 1985, dan bangunan sosial. Istilah yang akan digunakan disini adalah pranata sosial, karena social institution menunjuk pada adanya unsur-unsur yang mengatur perilaku para anggota masyarakat. Menurut koentjaraningrat pranata sosial adalah satu sistem kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas –aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Sedangakan soerjono soekamto dengan menggunakan istilah lembaga kemasyarakatan. sedangkan menurut soerjono soekanto dengan menggunakan istilah lembaga kemasyarakatan adalah himpunan dari norma-norma ari segala tindakan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat. Pranata sosial dalam pengertian sosial ilmu sosial tidaklah sama persis dengan istilah lembaga dalam arti wadah atau badan. Pranata sosial pada dasar bermula dari adanya kebutuhan-kebutuhan manusia yang perlu dipenuhi. Pemenuhan-pemenuhan kebutuhan tersebut perlu dalam keteraturan sehingga akhirnya diperlukan adanya norma-norma yang menjamin keteraturan tersebut. Norma-norma tersebut akhirnya berkembang menjadi pranata sosial, yang ada dasarnya diciptakan untuk memeuhi kebutuhan-kebutuhan manusia itu. Kebutuhan manusia sangatlah beraneka ragam, sehingga pranata sosial yang mendukungnya pun beranaeka ragam pula. Manusia misalanya mempunyai kebutuhan untuk berkembaang biak atau mengembangkan keturuanan. Manusia memperlukan aturan dalam menyalurkan nafsu dalam menghasikan ketururan itu, supaya idak seperti kelakuan binatang. Oleh karenna itu manusia membentuk pranata keluarga yang akan mengatur pemenuhan kebutuahan pkoknya itu. Dalam pranata keluarga maka ada sejumlah norma yang pengaturnya mulai dari kegiatan meminanng, melamar, pernikahan, upacara adat, maskawin, huugan kekerabatan, dan sebagainya. Manusia juga memiliki kebutuhan untuk berhubungan dengan tuhannya, maka lahirlah pranata agama. Pranata-pranata yang ada di bidang agama ini misalnya mesjid, jagad, wakaf, gereja dan sebagainnya kebutuhan manusia lainnya, misalnya di bidang pendididkan, maka melahirkan pranata pendidikan yang dapat berwujud dalam bentuk sekolah dasar, sekolah lanjutan, sekolah menengah unuversitas, pondok pesantren. Madrasah dan sebagainya. Kebutuhan untuk mendapatkan dan mendistribusikan barang sandang, pangan, jasa, dll merupakan dasar bagi lahirnya pranata ekonomi. Kebutuhan di bidang politik akan melahirkan pranata politik yang berkaitan dengan pengaturn penggunaan kekuasaan. Pranata politik ini akan berkaitan dengan pranata negara, pemerintah, parlemen, desa dan sebagainya. Dari urutan diatas, anda dapat menemukan beberapa contoh pranata sosial, misalnya pranata keluarga, pranata agama, pranata ekonomi, pranta pendidikn, pranata politik, dan sebagainya. Banyaknya pranata sosial dalam masyarakat tergantung dari kompleksitas masyarakat itu. Semakin kompleks suatu masyarakat, maka semakin banyak kebutuhannya. Dan berarti semakin banyak pula pranata sosialnya. Apa sebenarnya fungsi pranata sosial itu bagi kehidupan manusia. Pranata-pranata sosial yang dibentuk oleh masyarakat dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok manusia, mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut a. Memberikaan pedomaan pada anggota-anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap di dalam menghadap masalah-masalah dalam masyarakat yang bersangkutan. b. Menjaga keutuhan dari masyarakat yang bersangkutan. c. Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial social control yaitu sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya. Kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat menggambarkan adanya nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat, yang sangat dihargai dan dijunjung tinggi oleh masyarakat karena berguna sebagai pedoman dalam kehidupannya. Menurut Hendropuspito, nilai sosial adalah segala sesuatu yang dihargai masyarakat karena mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan hidup bersama. Hal-hal yang dihargai masyarakat dapat berupa orang, benda, hewan, sikap, perbuatan, perilaku, cara berfikir, dan pandangan. Nilai-nilai tersebut sifatnya masih abstrak, oleh karena itu harus dijabarkan ke dalam hal-hal yang sifatnya lebih kongkrit, yang disebut dengan norma. Menurut Th. L. Vanhoeven, dalam bahasa Latin, norma berasal dari kata "normalis" yang berarti menurut petunjuk, kaidah, kebiasaan, kelaziman. Dengan demikian norma juga berarti kaidah patokan, standar, ukuran. Norma-norma yang ada dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang lemah, sedang sampai yang terkuat daya ikatnya, untuk yang terakhir ini biasanya masyarakat tidak berani melanggarnya. Berikut ini adalah beragam norma dari yang lemah sampai yang kuat, yaitu a Folkways, norma-norma berdasar kebiasaan atau kelaziman dalam tradisi, apabila dilanggar tidak ada sangsinya; b Tata krama sopan santun, etiket, pola kelakuan tertentu yang digolongkan sebagai norma, kaidah atau patokan tata krama, sopan santun pergaulan. Pelanggaran terhadap norma tidak mendapat sangsi hukum, hanya mendapat sangsi sosial; c Mores tata kelakuan, norma moral yang menentukan suatu kelakuan tergolong benar atau salah, baik atau buruk. Perbuatan yang melanggar mores biasanya dikenakan sangsi. Norma-norma atau kaidah-kaidah tersebut sebetulnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat. Himpunan norma atau kaidah itu disebut pranata sosial. Jadi yang dimaksud dengan pranata sosial adalah himpunan kaidah atau norma yang bertujuan untuk menata atau mengatur pola kelakuan warga masyarakat tertentu yang lahir dari hubungan-hubungan sosial yang menyangkut kedudukan dan peran sosialnya dalam masyarakat. D. Hendropuspito membagi pranata sosial berdasar fungsinya, yaitu a. Pranata kekeluargaan family institution; b. Pranata perekonomian economic institution; c. Pranata pendidikan educational institution; d. Pranata religi religius institution; e. Pranata seni dan rekreasi aesthetic and recreation institution; f. Pranata ilmiah scientific institution. BAB III PENUTUP Setiap individu dalam masyarakat mempunyai peran dan kedudukan yang berbeda. Setiap individu diharapkan dapat berperan sesuai dengan kedudukannya sehingga tercipta ketertiban kenyamanan, kestabilan hidup bermasyarakat, yang akhirnya tujuan bersama dapat tercapai. Dengan disusunnya pembaca dapat mengambil ilmu yang terkandung dalam makalah ini. Setelah dapat memahami dan mengambil ilmu dari makalah ini pembaca dapat mengetahui dan mengatur kehidupan berkelompok, maka dibuatlaj norma atau aturan-aturan tentang boleh dan tidak boleh dilakukannya dengan tujuan untuk menjaga kestabilan, keamanan dan ketertiban bersama. Individu senantiasa melakukan hubungan tersebut, kita saling pengaruh mempengaruhi dan kita saling menyesuaikan diri sehingga timbul proses sosial. DAFTAR PUSTAKA Sumaatmadja, Nursid, dkk. 1997. Konsep Dasar IPS. Jakarta. Universitas Terbuka Samlawi, Fakih dan Bunyamin Maftuh. Konsep Dasar IPS. Bandung
Keluargaberasal dari bahasa Sansekerta: kula dan warga "kulawar-ga" yang berarti "anggota" "kelompok kerabat". Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah, bersatu. Keluarga inti "nuclear family" terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak mereka. 1. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang terdiri dari lima sila. Pancasila dilambangkan pada ruang perisai yang tersemat di burung garuda. Sebagai ideologi negara, Pancasila memiliki fungsi kehidupan warga negara. Salah satu fungsi Pancasila yakni sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Makna Pancasila Burung garuda sebagai lambang Pancasila melambangkan kekuatan. Warna emas pada bulu burung garuda melambangkan kemuliaan. Sementara bagian perisai melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Perisai tersebut dibagi menjadi lima ruang yang menjadi simbol Pancasila, berikut penjelasannya Lambang Negara Indonesia 1. Ketuhanan Yang Maha Esa Sila ke-1 Pancasila disimbolkan bintang bersudut lima berlatar hitam. Sila pertama dimaknai sebagai warga Indonesia yang percaya dan bertakwa pada Tuhan. Agama menjadi kepercayaan masing-masing individu. Sila pertama Pancasila ini bermakna saling menghormati dan menghargai antar-umat beragama. 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Dilambangkan rantai warna kuning dan tersusun dari gelang-gelang kecil. Gelang tersebut berbentuk persegi dan lingkaran. Gelang persegi melambangkan pria dan gelang lingkaran melambangkan wanita. Sila kedua Pancasila ini dimaknai warga negara untuk saling memahami dan menyanyangi satu sama lain. Meski memiliki perbedaan, sebagai warga negara Indonesia harus saling menjaga, membantu, bekerjasama, dan membela keadilan. 3. Persatuan Indonesia Sila ketiga Pancasila ini menempatkan persatuan dan kesatuan demi kepentingan negara dari kepentingan individu. Persatuan Indonesia merupakan cerminan rela berkorban warga demi negara. Sila ketiga ini menanamkan mencintai dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Simbol sila ketiga adalah pohon beringin yang berada di bagian kiri dan berlatar warna putih. Di Indonesia, pohon beringin berakar tunjang mencerminkan kesatuan dan persatuan Indonesia. Pada bagian akar yang menggantung terdapat ranting. Ranting ini merupakan simbol negara kesatuan dan memiliki latar belakang budaya yang berbeda. 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan Sila keempat mengajak warga negara untuk bermusyawarah ketika membahas sesuatu. Selain itu tidak memaksa kehendak pada orang lain dan mengutamakan kepentingan negara. Musyawarah dan diskusi dilakukan untuk menemukan perbedaan pendapat dan cara pandang. Simbol sila keempat ini adalah kepala banteng di bagian kanan atas perisai dan berlatar warna merah. Banteng merupakan binatang sosial yang suka berkumpul. Hewan ini mencerminkan pengambilan keputusan yang diputuskan secara musyawarah. 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Sila kelima Pancasila diartikan sebagai pengembangan budi luhur, kekeluargaan, gotong royong, dan bersikap adil. Harus seimbang antara hak dan kewajiban untuk menghormati sesama. Simbol sila kelima adalah Padi dan kapas warna kuning dan berlatar putih. Padi dan kapas ini mencerminkan pangan dan sandang. Kedua bahan ini mencerminkan persamaan sosial antar masyarakat. Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara Secara yuridis Pancasila sebagai filsafat negara ada di pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Implementasi Pancasila 445 Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" Mengutip dari jurnal "Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara" buatan Amstrong Harefa, setiap sila memiliki keterkaitan dan menjiwai satu sama lain. Sehingga sila dalam Pancasila tidak dapat dipisahkan, menjadi satu kesatuan utuh, dan bulat. Sebagai dasar filsafat, maka kehidupan bangsa negara dalam setiap aspek mengandung nilai-nilai Pancasila. Hal-hal tersebut meliputi segala peraturan perundangan dalam negara, pemerintah, dan aspek kenegaraan. Suatu negara akan berkembang dan hidup jika memiliki filsafat sebagai sumber kebenaran, kebaikan, dan keadilan. Fungsi Pancasila Pancasila resmi menjadi dasar negara pada 1 Juni 1945. Ada beberapa fungsi Pancasila mengutip dari yaitu 1. Pandangan hidup bangsa Indonesia Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Pancasila berasal dari budaya masyarakat Indonesia. Pancasila disebut juga cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita ini memberi pedoman, pegangan, dan kekuatan pada bangsa Indonesia. 2. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia Pancasila memberi corak khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Ada lima sila yang menjadi kesatuan dan tidak terpisahkan. 3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar dalam motivasi, sikap, tingkah laku, dan perbuatan hidup bermasyarakat, bangsa, dan negara. Pancasila sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa. Selain itu dasar negara ini menjadi identitas yang melekat pada jiwa bangsa Indonesia. 4. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur bangsa Melalui sidang Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia PPKI, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945. 5. Pancasila sebagai Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia Bangsa Indonesia adalah masyarakat adil dan makmur, merata secara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila. 6. Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum Artinya segala undang-undang yang berlaku di Indonesia bersumber dan tidak bertentangan dari Pancasila. Dalam pembukaan UUD 1945, tercantum Pancasila sebagai hukum tertinggi. Pancasila Sebagai Ideologi Sebagai ideologi Pancasila tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Pancasila memiliki sifat aktual, dinamis, antisipatif, dan mampu menyesuaikan diri sesuai perkembangan zaman. Ideologi yang terbuka dari Pancasila ini dapat memecahkan masalah baru dan aktual. Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa dan Negara Ada beberapa implementasi Pancasila dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan POLEKSOSBUDHANKAM. Berikut penjelasannya 1. Implementasi Pancasila dalam politik Secara objektif manusia adalah subjek negara. Oleh karena itu pengembangan politik negara mencerminkan moralitas sesuai sila-sila dalam Pancasila. Sehingga praktik-praktik politik yang dilakukan berbagai cara bisa diakhiri. 2. Implementasi Pancasila dalam ekonomi Pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas dan jarang mengutamakan moralitas kemanusiaan. Adanya Pancasila yang tertuju pada ekonomi kerakyatan. Artinya ekonomi yang berorientasi pada tujuan dan kesejahteraan masyarakat. Pengembangan ekonomi tak hanya mengejar pertumbuhan tetapi demi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, sistem ekonomi di Indonesia berdasarkan asas kekeluargaan. 3. Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial dan Budaya Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya disesuaikan nilai-nilai yang ada pada masyarakat. Pengembangan sosial dan budaya dapat mengangkat kembali nilai-nilai yang ada dalam Pancasila. 4. Implementasi Pancasila dalam bidang Pertahanan dan Keamanan Negara memiliki aturan hukum sesuai perundang-undangan. Aturan hukum ini mengatur ketertiban warga negara dan melindungi hak-hak warga negara. Sebagai dasar negara, Pancasila menyesuaikan diri pada hakikat nilai kemanusiaan. Pertahanan dan keamanan negara harus sesuai dalam sila-sila Pancasila. Indonesia merupakan negara hukum bukan berdasar kekuasaan belaka. Karakteristik Negara Hukum Pancasila Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan nilai luhur, identitas, dan karakter sesuai Pancasila. Kelima sila tersebut menjadi karakteristik negara hukum antara lain Dalam Hal Ketuhanan Dari jurnal berjudul "Ideologi Pancasila Sebagai Dasar Membangun Negara Hukum Indonesia" negara hukum Pancasila mengakui adanya keberadaan dan kemahakuasaan Tuhan. Pada pembukaan UUD 1945 alinea III menyebutkan bahwa, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Alinea tersebut menjadi dasar pengakuan keberadaan Tuhan. Negara hukum Pancasila wajib menjamin kebebasan beragama freedom of religion. Setiap individu bebas memeluk satu agama yang ada dalam pasal 29 UUD 1945, antara lain 1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Negara Hukum Pancasila Berdasarkan Kekeluargaan Asas kekeluargaan dalam pandangan falsafah Pancasila memperlihatkan pandangan, sikap, dan hidup bangsa Indonesia. Warga negara saling menghormati, menyayangi, seperti keluarga. Asas kekeluargaan diartikan sebagai negara persatuan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Asas ini diatur dalam pembukaan Indonesia, yakni “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perorangan. Negara menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya." Dalam pembukaan UUD 1945 ini menjelaskan tentang pemecahan masalah dan konflik. Penyelesaian masalah dilakukan secara musyawarah untuk menyelesaikan dan mencari cara terbaik. Asas Gotong Royong Gotong royong merupakan salah satu sifat dan budaya di Indonesia. Contoh gotong royong antara lain membuat jembatan, membangun jalan, membersihkan sungai. Tidak hanya tatanan masyarakat, gotong royong menyumbangkan kemajuan yang bisa dilihat dari wakil rakyat seperti MPR, DPR, dan DPRD. Wakil rakyat ini membuat hukum dan undang-undang sesuai nilai-nilai Pancasila. ImplementasiPancasila dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari sangat penting. Cara-cara untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila pun beragam. Mengutip laman Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Pancasila mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, kultural, dan institusional.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila merupakan isi dari jiwa bangsa Indonesia yang diwariskan secara turun-temurun. Sedangkan menurut Notonegoro, Pancasila merupakan dasar fasafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup Bangsa juga merupakan pedoman bagi masyarakat Indonesia dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Di mana masing-masing sila pasti memiliki makna yang berbeda-beda. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha EsaSila ini mengajarkan untuk percaya kepada Tuhan sang pencipta langit dan bumi, juga masyarakat diajak untuk menaati serta melakukan perintah dari Tuhan. Benda-benda di sekeliling harus dihargai dan dirawat karena itu juga merupakan ciptaan Tuhan. Sedangkan untuk penerapannya dalam kehidupan sehari-hari contohnya merawat tumbuhan dan binatang, tidak merusak lingkungan, menghargai sesama umat beragama dengan tidak saling menjelekkan agama lain dan menganggap agamanya sendiri adalah yang paling kedua Kemanusiaan Yang Adil dan BeradabDalam sila kedua ini, masyarakat diminta untuk memberikan perlakuan yang adil terhdap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan. Manusia sebagai makhluk beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan. Di kehidupan masyarakat, penerapan sila ini dapat dilakukan dengan cara bersikap adil kepada seluruh masyarakat dan tidak membeda-bedakan, sebagai manusia yang memiliki rasa, harus bisa menghargai satu sama ketiga Persatuan IndonesiaSila ketiga ini mengajak masyarakat Indonesia untuk memiliki nasionalisme yang tinggi terutama dalam menjaga persatuan dan kesatuan di negara ini. Masyarakat juga harus mengakui adanya perbedaan suku, agama, ras, etnis, dan menghargai perbedaan tersebut. Masyarakat juga wajib menjunjung tinggi jiwa patriotisme dalam diri masing-masing. Penerapan sila ini dalam kehidupan bermasyarakat contohnya menghargai perbedaan, menaati peraturan-peraturan daerah tertentu ketika mengunjungi tempat tersebut, tidak membeda-bedakan dalam memilih teman pergaulan, menjaga kerukunan antar keempat Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan PerwakilanSila ini menggambarkan bahwa masyarakat di Indonesia memiliki kedudukan di negara ini, kedaulatan negara ada di tangan rakyat, dan seluruh keputusan negara diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Pemimpin juga harus memiliki kebijaksanaan dan akal sehat dalam memimpin masyarakat Indonesia. Contoh penerapan sila ini dalam kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat adalah keikut sertaan dalam pemilu, ikut berdemokrasi dengan menyampaikan pendapat, berani mengutarakan pendapatnya di depan umum atau menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, sebagai pemerintah juga mau mendengarkan keluhan masyarakat dan langsung menanganinya. 1 2 Lihat Humaniora Selengkapnya
Pancasilamemberikan rambu-rambu pada masyarakat dalam berperilaku serta mengambil keputusan disaat budaya luar negeri masuk ke Indonesia. Walau suku, agama, ras, bahasa, dan budaya kita berbeda, kita tetaplah masyarakat Indonesia yang dipersatukan oleh Pancasila. Visi dan misi kita sama yaitu membangun dan mempertahankan kedaulatan Indonesia.
BAB I PENDAHULUAN Manusia pada dasarnya adalah mahluk yang hidup dalam kelompok dan mempunyai organisme yang terbatas di banding jenis mahluk lain ciptaan Tuhan. Untuk mengatasi keterbatasan kemampuan organisasinya itu, menusia mengembangkan sistem-sistem dalam hidupnya melalui kemampuan akalnya seperti sistem mata pencaharian, sistem perlengkapan hidup dan lain-lain. Dalam kehidupannya sejak lahir manusia itu telah mengenal dan berhubungan dengan manusia lainnya. Seandainya manusia itu hidup sendiri, misalnya dalam sebuah ruangan tertutup tanpa berhubungan dengan manusia lainnya, maka jelas jiwanya akan terganggu. Naluri manusia untuk selalu hidup dan berhubungana dengan orang lain disebut “gregariousness” dan oleh karena itu manusia disebut mahluk sosial. Dengan adanya naluri ini, manusia mengembangkan pengetahuannya untuk mengatasi kehidupannya dan memberi makna kepada kehidupannya, sehingga timbul apa yang kita kenal sebagai kebudayaan yaitu sistem terintegrasi dari perilaku manusia dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Dengan demikian manusia dikenal sebagai mahluk yang berbudaya karena berfungsi sebagai pembentuk kebudayaan, sekaligus apat berperan karena didorong oleh hasrat atau keinginan yang ada dalam diri manusia yaitu 1. menyatu dengan manusia lain yang berbeda disekelilingnya 2. menyatu dengan suasana dalam sekelilingnya Kesemua itu dapat terlihat dari reaksi yang diberikan manusia terhadap alam yang kadang kejam dan ramah kepada mereka. Manusia itu pada hakekatnya adalah mahluk sosial, tidak dapat hidup menyendiri. Ia merupakan “Soon Politikon” , manusia itu merupakan mahluk yang hidup bergaul, berinteraksi. Perkembangan dari kondisi ini menimbulkan kesatuan-kesatuan manusia, kelompok-kelompok sosial yang berupa keluarga, dan masyarakat. Maka terjadilah suatu sistem yang dikenal sebagai sistem kemasyarakatan atau organisasi sosial yang mengatur kehidupan mereka, memenuhi kebutuhan hidupnya. BAB II PEMBAHASAN 1. PENGERTIAN INDIVIDU “Individu” berasal dari bahasa latin “individuum” artinya “yang tak terbagi”. Jadi merupakan sebutan yang dapat dipakai untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas.. Dalam ilmu sosial, individu menekankan penyelidikan kepada kenyataan-kenyataan hidup yang istimewa. Kata individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi, melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan. Istilah individu dalam kaitannya dengan pembicaraan mengenai keluarga dan masyarakat manusia, dapat pula diartikan sebagai manusia. Dengan demikian sering digunakan sebutan “orang-seorang” atau “manusia perseorangan”. Sifat dan fungsi orang-orang disekitar kita adalah makhluk-makhluk yag agak berdiri sendiri, dalam berbagai hal bersama-sama satu sama lain. Tetapi dalam banyak hal terdapat perbedaannya. Pada dasarnya, setiap individu memiliki ciri-ciri yang yang saling bergabung akan membentuk kelompok atau masyarakat. Individu tersebut akan memiliki karakteristik yang sama dengan kelompok dimana dirinya bergabung. 2. MANUSIA SEBAGAI MAHLUK INDIVIDU Dalam pandangan psikologi sosial, manusia itu disebut individu bila pola tingkah lakunya bersifat spesifik dirinya dan bukan lagi mengikuti pola tingkah laku umum. Ini berarti bahwa individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan-peranan yang khsa didalam lingkungan sosialnya, meliankan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya. Didalam suatu kerumunan massa manusia cenderung menyingkirkan individualitasnya, karena tingkah laku yang ditampilkannya hamper identik dengan tingkah laku masa. Dalam perkembangannya setiap individu mengalami dan dibebankan berbagai peranan, yang berasal dari kondisi kebersamaan hidup dengan sesame manusia. Seringakli pula terdapat konflik dalam diri individu, karena tingkah laku yang khas dirinya bertentangan dengan peranan yang dituntut masyarakatnya. Namun setiap warga masyarakat yang namanya individu wajar untuk menyesuaikan tingkah lakunya sebagai bagian dari perilaku sosial masyarakatnya. Keberhasilan dalam menyesuaikan diri atau memerankan diri sebagai individu dan sebagai warga bagian masyarakatnya memberikan konotasi “maang” dalam arti sosial. Artinya individu tersebut telah dapat menemukan kepribadiannya aatau dengan kata lain proses aktualisasi dirinya sebagai bagian dari lingkungannya telah terbentuk. 3. PERTUMBUHAN INDIVIDU Perkembangan manusia yang wajar dan normal harus melalui proses pertumbuhan dan perkembangan lahir batin. Dalam arti bahwa individu atau pribadi manusia merupakan keselurhan jiwa raga yang mempunyai cirri-ciri khas tersendiri. Walaupun terdapat perbedaan pendapat diantara para ahli, namun diakui bahwa pertumbuhan adalah suatu perubahan yang menuju kearah yang lebih maju, lebih dewasa. Timbul berbagai pendapat dari berbagai aliran mengenai pertumbuhan. Menurut para ahli yang menganut aliran asosiasi berpendapat, bahwa pertumbuhan pada dasarnya adalah proses asosiasi. Pada proses asosiasi yang primer adalah bagian-bagian. Bagian-bagian yang ada lebih dahulu, sedangkan keseluruhan ada pada kemudian. Bagian-bagian ini terikat satu sama lain menjadi keseluruhan asosiasi. Dapat dirumuskan suatu pengertian tentang proses asosiasi yaitu terjadinya perubahan pada seseorang secara tahap demi tahap karena pengaruh timbal balik dari pengalaman atau empiri luar melalui pancaindera yang menimbulkan sensations maupun pengalaman dalam mengenal keadaan batin sendiri yang menimbulkan sensation. Menurut aliran psikologi gestalt pertmbuhan adalah proses diferensiasi. Dalam proses diferensiasi yang pokok adalah keseluruhan sedang bagian-bagian hanya mempunyai arti sebagai bagian dari keselurhan dalam hubungan fungsional dengan bagian-bagian yang lain. Jadi menurut proses ini keselurhan yang lebih dahulu ada, baru kemudian menyusul bagian-bagiannya. Dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan ini adalah proses perubahan secara perlahan-lahan pada manusia dalam mengenal suatu yangsemula mengenal sesuatu secara keseluruhan baru kemudian mengenal bagian-bagian dari lingkungan yang ada. Konsep aliran sosiologi tentang pertumbuhan menganggap pertumbuhan itu adalah proses sosialisasi yaitu proses perubahan dari sifat mula-mula yang asosial atau juga sosial kemudian tahap demi tahap disosialisasikan. Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan 1. Pendirian Nativistik. Menurut para ahli dari golongan ini berpendapat bahwa pertumbuhan itu semata-mata ditentukan oleh factor-faktor yang dibawa sejak lahir 2. Pendirian Empiristik dan environmentalistik. Pendirian ini berlawanan dengan pendapat nativistik, mereka menganggap bahwa pertumbuhan individu semata-nmata tergantung pada lingkungan sedang dasar tidak berperan sama sekali. 3. Pendirian konvergensi dan interaksionisme. Aliran ini berpendapat bahwa interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan pertumbuhan individu. Tahap pertumbuhan individu berdasarkan psikologi 1. Masa vital yaitu dari usia sampai kira-kira 2 tahun. 2. Masa estetik dari umur kira-kira 2 tahun sampai kira-kira 7 tahun 3. Masa intelektual dari kira-kria 7 tahun sampai kira-kira 13 tahun atau 14 tahun 4. Masa sosial, kira-kira umur 13 atau 14 tahun sampai kira-kira 20 – 21 tahun 4. PENGERTIAN MASYARAKAT Masyarakat merupakan salah satu satuan sosial sistem sosial, atau kesatuan hidup manusia. Istilah inggrisnya adalah society , sedangkan masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa Arab Syakara yang berarti ikut serta atau partisipasi, kata Arab masyarakat berarti saling bergaul yang istilah ilmiahnya berinteraksi. Masyarakat dapat diartikan bermacam-macam menurut pendapat tiap orang. Berikut ini akan dijelaskan beberapa pengertian masyarakat menurut para ahli Menurut Prof. Dr. Koentjaraningrat masyarakat adalah manusia yang saling berinteraksi yang memiliki perasaan untuk kegiatan tersebut dan adanya suatu keterikatan untuk mencapai tujuan bersama. Selo Soemardjan menyatakan bahwa masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama, yang menghasilkan kebudayaan. Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan su tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut. F. Znaniecki menyatakan bahwa masyarakat merupakan suatu sistem yang meliputi unit biofisik para individu yang bertempat tinggal pada suatu daerah geografis tertentu selama periode waktu tertentu dari suatu generasi. Smith, Stanley dan Shores mendefinisikan masyarakat sebagai suatu kelompok individu-individu yang terorganisasi serta berpikir tentatang diri mereka sendiri sebagai suatu kelompok yang berbeda. Dari berbagai pendapat tersebut di atas maka W F Connell 1972, p. 68-69 menyimpulkan bahwa masyarakat adalah 1 suatu kelompok orang yang berpikir tentang diri mereka sendiri sebagai kelompok yang berbeda, diorganisasi, sebagai kelompok yang diorganisasi secara tetap untuk waktu yang lama dalam rintang kehidupan seseorang secara terbuka dan bekerja pada daerah geografls tertentu, 2 kelompok orang yang mencari penghidupan secara berkelompok, sampai turun temurun dan mensosialkan anggota anggotanya melalui pendidikan, 3 suatu ke orang yang mempunyai sistem kekerabatan yang terorganisasi yang mengikat anggota-anggotanya secara bersama dalam keselurühan yang terorganisasi. 5. UNSUR-UNSUR MASYARAKAT Menurut Soerjono Soekanto dalam masyarakat setidaknya memuat unsur sebagai berikut ini minimal dua orang. 2. Anggotanya sadar sebagai satu kesatuan. 3. Berhubungan dalam waktu yang cukup lama yang menghasilkan manusia baru yang saling berkomunikasi dan membuat aturan-aturan hubungan antar anggota masyarakat. 4. Menjadi sistem hidup bersama yang menimbulkan kebudayaan serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota masyarakat. 6. KRITERIA MASYARAKAT YANG BAIK Menurut Marion Levy diperlukan empat kriteria yang harus dipenuhi agar sekumpulan manusia bisa dikatakan / disebut sebagai masyarakat. sistem tindakan utama. 2. Saling setia pada sistem tindakan utama. 3. Mampu bertahan lebih dari masa hidup seorang anggota. 4. Sebagian atan seluruh anggota baru didapat dari kelahiran / reproduksi manusia. 7. HUBUNGAN INDIVIDU DAN MASYARAKAT Pandangan hubungan antara individu dan masyarakat sesuai dengan konsep organisme muncul dari Herbart Spencer 1985 diringkas oleh Margaret H Poloma 1979 sebagai berikut 1. Masyarakat maupun organisme hidup sama-sama mengalami pertumbuhan. 2. Disebabkan oleh pertambahan dalam ukurannya, maka struktur tubuh sosial social body maupun tubuh organisme hidup living body itu mengalami pertambahan pula, dimana semakin besar suatu struktur sosial maka semakin banyak pula bagian-bagiannya, seperti halnya dengan sistem biologis yang menjadi semakin kompleks sementara ia tumbuh menjadi semakin besar Binatang yang lebih kecil, misalnya cacing tanah, hanya sedikit memiliki bagian-bagian yang dapat dibedakan bila dibanding dengan makhluk yang lebih sempurna, misalnya manusia. 3. Tiap bagian yang tumbuh di dalam tubuh organissme biologis maupun organisme sosial memiliki fungsi dan tujuan tertentu “mereka tumbuh menjadi organ yang berbeda dengan tugas yang berbeda pula”. Pada manusia, hati memiliki struktur dan fungsi yang berbeda dengan paru-paru; demikian juga dengan keluarga sebagai struktur institusional memiliki tujuan yang berbeda dengan sistem politik atau alconomi. 4. Baik di dalam sistem organisme maupun sistem sosial, perubahan pada suatu bagian akan mengakibatkan perubahan pada bagian lain dan pada akhirnya di dalam sistem secara keseluruhan. Perubahan sistem politik dari suatu pemerintahan demokratis ke suatu pemerintahan totaliter akan mempengaruhi keluarga, pendidikan, agama dan sebagainya. Bagian-bagian itu saling berkaitan satu sama lain. 5. Bagian-bagian tersebut, walau saling berkaitan, merupakan suatu struktur-mikro yang dapat dipelajari secara terpisah. Demikianlah maka sistem peredaran atau sistem pembuangan merupakan pusat perhatian para spesialis biologi dan media, seperti halnya sistem politik atau sistern ekonomi merupakan sasaran pengkajian para ahli politik dan ekonomi. Dari uraian tersebut di atas dapat diketahui bahwa menurut Spencer masyarakat dipandang sebagai organisme hidup yang alamiah dan deterministis bebas. Semua gejala sosial diterangkan berdasarkan hukum alam. Hukum yang mengatur pertumbuhan fisik tubuh manusla juga mcngatur pertumbuhan sosial. Manusia sebagai individu tidak bebas dalam menentukan arah pertumbuhan masyarakat. Manusia sebagai individu justru ditentukan oleh masyarakat dalam pertumbuhannya. Masyarakat berdiri sendiri dan berkembang bebas dari kemauan dan tanggung ja anggotanya di bawah kuasa hukum alam. Hubungan individu dan masyarakat berdasarkan kolektivisme. Menurut pandangan kolektif masyarakat mempunyai realitas yang kuat. Segala sesuatu kepentingan individu ditentukan oleh masyarakat. Masyarakat mengatur secara seragam untuk kepentingan kolektif. Menurut Peter Jarvis 1986 yang dikutip oleh DR Wuradji MS 1988 Karl Mark, Bowles, Wailer dan Illich tokoh paham kolektif yang berpendapat bahwa individu tidak mempunyai kebebasan, kebebasan pribadi dibatasi oleh kelompok elite kelompok atas yang berkuasa dengan mengatas namakan rakyat banyak. Konsep masyarakat kolektif ini diterapkan pada paham totalitas di negara-negara komunis seperti RRC. Di dalam negara komunis individu tidak mempunyai hak untuk mengatur kepentingan diari sendiri, segala kebutuban diatur oleh negara. Negara diperintah oleh satu partai politik komunis. Dalam negara komunis ini makan, pakaian, perumahan dan kerja diatur oleh negara, individu tidak punya pilihan lain kecuali yang telah ditentukan oleh negara. Semua hak milik individu seperti yang dimiliki orang-orang atau keluarga di negara kita ini tidak ada. Hubungan individu dan masyarakat menurut paham individualistis. Individualisme suatu paham yang menyatakan bahwa dalam kehidupan seorang individu kepentingan dan kebutuhan individu yang lebih penting dan pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Individu yang menentukan corak masyarakat yang dinginkan. Masyarakat harus melayani kepentmgan individu. Individu mempunyai hak yang mutlak dan tidak boleh dirampas oleh masyarakat demi kepentingan umum. Paham individualisme juga disebut Atomisme. Atomisme berpendapat bahwa hubungan antara individu itu seperti hubungan antar atom-atom yang membentuk molekul-molekul. Oleh karena itu hubungan in bersifat lahiriah. Bukan kesatuan yang penting tetapi keaneka ragaman yang penting dalam masyarakat. Pandangan individualistis ini yang otomistis ini berakar pada nominalisme suatu aliran filsafat yang menyatakan bahwa konsep-konsep umum itu tidak mewakili realitas dari sesuatu hal. Yang menjadi realitas itu individu. Realitas masyarakat itu ada karena individu itu ada. Jika individu tidak ada maka masyarakat itu tidak ada. Jadi adanya individu itu tidak tergantung pada adanya masyarakat. Rousseau 1712-1778 dalam bukunya "kotrak sosial" menjelaskan paham liberalisme dan individualisme dalam satu kalimat yang terkenal “Manusia itu dilahirkan merdeka, tetapi di mana-mana dibelenggu” Driarkara SY, 1964, p. 109. Manusia itu bebas merdeka dan hidup pada lingkungan sekitar dan sesamanya. Hidup dalam lingkungan tertutup dari lingkungan dan sesamanya itu manusia merasa bahagia. Masyarakat hanya merupakan suatu kumpulan atau jumlah orang yang secara kebetulan saja berkumpul pada suatu tempat seperti butli-butir pasir tersebut di atas. Tidak ada hubungan satu dengan yang lain. Masyarakat terbina karena orang-orang yang kebetulan tidak berhubungan satu sama lain itu berhubungan disebabkan oleh adanya suatu kebutuhan, sehingga masing-masing individu itu mengadakan kontrak sosial untuk hidup bersama. Bentuk kerja sama dalam hidup bersama itu dibatasi oleh kebutuhan masing-masing individu. Hanya sampai pada batas tertentu saja individu itu hidup dalam masyarakat. Makin banyak kebutuhan seorang yang dapat dtharapkan dari masyarakat maka hubungan dengan masyarakat makin erat, sebaliknya makin sedikit kebutuhannya dalam masyarakat makin renggang hubungannya dengan masyarakat. Paham yang memandang hubungan antara individu dan masyarakat dari segi interaksi. Dari uraian tersebut di atas kita telah mengetahui paham totalisme dan individualisme yang masih berpijak pada satu kutub. Paham totalisme berpijak pada masyarakat, sebaliknya paham individualisme. Totalisme mengabaikan peranan individu dalam masyarakat sebaliknya, paham individualisme mengabaikan peranan masyarakat dalam kehidupan individu. Oleh karena itu kedua-duanya diliputi oleh kesalahan detotalisme. Pabam individu memandang manusia sebagal seorang individu itu sebagai segala-galanya di luar individu itu tidak ada. Jadi masyarakat pun pada dasarnya tidak ada yang ada hanya individu. Sebaliknya paham totalisme memandang masyarakat itu segala di luar masyarakat itu tidak ada. Jadi individu itu hanya ada jika masyarakat itu ada. Adanya individu itu terikat pada adanya masyarakat. Paham yang ketiga ini memandang masyarakat sebagai proses di mana manusia sendiri mengusahakan kehidupan bersama mcnurut konsepsinya dengan bertanggung jawab atas hasilnya. Manusia tidak berada di dalam masyarakat bagaikan burung di dalam kurungannya, melainkan ia bermasyarakat. Masyarakat bulcan wadah melainkan aksi, yaitu social action. Masyarakat terdiri dari sejumlah pengertian, perasaan, sikap, dan tindakan, yang tidak terbilang banyaknya. Orang berkontak dan berhubungan satu dengan yang lain menurut pola-pola sikap dan perilaku tertentu, yang entah dengan suka, entah terpaksa telah diterima oleh mereka. Umumnya dapat dikatakan bahwa kebanyakan orang akan menyesuaikan kelakuan mereka dengan pola-pola itu. Seandainya tidak, hidup sebagai manusia menjadi mustahil. “Masyarakat sebagai proses” dapat dipandang dari dua segi yang dalam kenyataannya tidak dipisahkan satu dengan yang lain karena merupakan satu kesatuan. Pertama masyarakat dapat dipandang dari segi anggotanya yang membentuk, mendukung, menunjang dan meneruskan suatu pola kehidupan tertentu yang kita sebut masyarakat. Kedua masyarakat dapat ditinjau dari segi pengaruh struktumya atas anggotanya. Pengaruh ini sangat penting sehingga boleh dikatakan bahwa tanpa pengaruh ini manusia satu persatu tidak akan hidup. Marilah kita perhatikan bagaimana jika pengaruh masyarakat yang berupa kepemimpinan, bahasa, hukum, agama, keluarga, ekonomi, pertahanan, moralitas dan lain sebagainya. Tanpa itu semua manusia satu persatu tidak akan berdaya, ia akan jatuh ke dalam suatu keadaan, di mana-mana manusia tidak akan berdaya dan manusia akan hancur oleh kekuatan-kekuatan alam dan nalurinya sendin. Hubungan individu-masyarakat yaitu bahwa hidup bermasyarakat adalah ciptaan dan usaha manusia sendiri. Manusia berkeluarga, ia berkelompok. Selalu membuat sesuatu dan berbuat. Keluarga, kelompok, masyarakat dan negara tidak merupakan kesatuan-kesatuan yang berdiri di luar. Mereka ada usaha manusia, yang terus dipertahankan, dipelihara, ditunjang, atau apabila perlu-diubahkan atau diganti oleh manusia. Mereka adalah bagian hidupnya. Mereka adalah bentuk perilaku yang tergantung dari dia. Hidup bermasyarakat yang diusahakan dan diciptakan sendiri, bertujuan untuk memungkinkan perkembangannya sebagai manusia. Sebab tanpa masyarakat tidak ada hidup individual yang manusiawi. Jadi manusia sekaligus membentuk dan dibentuk oleh hasil karyanya sendiri, yaitu masyarakat. Manusia tidak bebas dalam arti bahwa ia bebas memilih antara hidup sendiri atau hidup berbagai dengan orang lain. Ia harus hidup berbagai agar tidak hancur. Tetapi cara dan bentuk hidup berbagai itu ditentukannya dengan bebas. Tidak ada satu pola kebudayaan yang mutlak dan universal. Jadi ada relasi timbal balik antara individu. Di satu pihak individu ikut membentuk dan menegakkan masyarakat, dan ia bertanggungjawab. Di lain pihak masyarakat menghidupi individu dan oleh karenanya bersifat mengikat bagi dia. Hubungan antara masyarakat dan individu dapat digambarkan sebagai kutub positif dan kutup negatif pada aliran listrik. Jika dua kutub itu dihubungkan listrik ia akan mampu memberi kekuatan baginya dan menimbulkan suasana yang cerah. Jika individu dan masyarakat dipersatukan maka kehidupan individu dan masyarakat akan lebih bergairah dan suasana kehidupan individu dan kehidupan masyarakat akan lebih bermakna dan hidup serta bergairrah. 8. HUBUNGAN INDIVIDU DAN MASYARAKAT DI INDONESIA Dari uraian tersebut di atas kita dapat mengetahui bahwa hubungan individu dan masyarakat itu dapat ditinjau dari segi masyarakat saja totalisme, ditinjau dari segi individu saja individualisme dan ditinjau dari segi interaksi individu dan masyarakat. Dengan memperhatikan tiga pandangan ini maka bagaimana hubungan individu dan masyarakat di Indonesia? Profesor Supomo menyatakan bahwa hubungan antara warga negana dan negara Indonesia adalah hubungan yang integral. Driyarkara SY menyatakan bahwa hubungan masyarakat Indonesia pada dasarnya adalah hubungan yang integral Driyarkara, 1959, p. 225. Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa paham yang dianut untuk menggambarkan hubungan antara individu dan masyarakat di Indonesia adalah paham integralisme. Paham inntegralisme berpendapat bahwa individu-individu yang bermacam-macam itu merupakan suatu kesatuan dan keseluruhan yang utuh. Manusia dalam masyarakat yang teratur dan tertib itu berada dalam suatu integrasi. Menurut Dniyarkara SY integrasi semacam ini dapat berarti dalam arti sosiologis dan psikologis, sebab manusia yang berada dalam integrasi itu merasa aman, tenang dan bahagia. Integrasi semacam ini terdapat dalam masyanakat kecil maupun besar, seperti keluarga, desa dan negara. Menurut peneitian J. H. Boeke 1953 yang dikutip oleb Driyarkara SY 1959, p. 229-230 terhadap masyarakat Tenganan dan masyarakat Badui serta Tengger disimpuilcan bahwa dalam masyarakat yang integral akan terlihat adanya unsur-unsur pokok sebagai berikut 1 keyakinan tentang adanya hubungan antara manusia dan dunia yang tak terlihat, 2 hubungan antara manusia dengan tanah tumpah darah yang sangat erat, 3 hubungan antara manusia dengan keluarga yang erat, 4 suatu bentuk masyarakat di mana semua anggotanya mengerti seluk beluk masyarakatnya, 5 kehidupan material yang layak karena orang mengerti bagaimana mencari kehidupan itu. Hubungan individu dan masyarakat dalam Indonesia merdeka seperti yang dimaksud Prof. Supomo dapat diperhatikan dalam rumusan Proklamasi Kemerdekaan RI, Undang-Undang Dasar 1945 dan GBHN. Dalam Proklamasi dirumuskan Kami bangsa Indonesia dengan mi menyatakan kemerdekaannya. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Atas nama bangsa Indonesia. Sukarno Hatta. Nugroho Notosusanto, 1983, p. 17. Penggunaan kata kami dan atas nama bangsa Indonesia menunjukkan bahwa negara yang dikemer dekaan itu untuk semua warga bangsa Indonesia, bukan untuk Sukarno maupun Hatta. Hal ini berarti bahwa kemerdekaan untuk seluruh bangsa Indonesia diperjuangkan oleh masing-masing warga bangsa Indonesia. Jadi individu dan masyarakat terinntegrasi untuk memperjuangkan dan mempertahankan kemederkaan Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dinyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Pada alinea kedua dinyatakan bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah mengantarkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Pada alinea yang ketiga atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan yang luhur supaya berkebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Pada alinea keempat dinyatakan bahwa pemerintahan negara Indonesia yang dibentuk adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dari kenyataan ini dapat disimpulkan bahwa kepentingan yang diperjuangkan adalah masyarakat secara keseluruhan dan individu-individu sebagai warga bangsa secara perseorangan. Perhatian terhadap masyarakat dan individu dapat dijumpai pada pasal-pasal dalam UUD 1945 seperti pasal 30 yang mengatur hak dan kewajiban warga negara untuk membela negara, pasal 31 yang mengatur hak dan kewajiban tentang pengajaran bagi tiap-tiap warga negara dan pemerintah, pasal 33 yang mengatur tentang 1 perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, 2 cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, 3 bumi dan air dan kekayaan-kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besamya kemakmuran rakyat, pasal 34 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Dalam pasal 27 dijelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 menyatakan tiap-tiap warga negara mempunyai kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang. Pasal 29 negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pada pasal 1 dijelaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik dan kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Jika pasal demi pasal tersebut di atas diperhatikan maka jelas bahwa individu dan masyarakat diberi kewajiban dan hak dalam mengejar kehidupan yang bahagia sejahtera. Dalam Ketetapan MPR nomor II/MPR/l988 tentang tujuan pembangunan nasional dijelaskan bahwa pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara Kesatauan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Dan pemyataan ini dapat diketahui bahwa kepentingan individu dan kepentingan bersama-sama mendapat perhatian dan diberi tempat yang sama dalam menciptakan kehidupan yang bahagia sejahtera. Berdasarkan ketetapan MPR NO. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dijelaskan tentang Pandangan Pancasila terhadap hubungan individu dan masyarakat bahwa. kebahagian manusia akan tercapai jika dapat dikembangkan hubungan yang selaras, serasi, dan seimbang antara manusia dan masyarakat. Hubungan sosial yang selarasdan serasi, selaras dan seimbang itu antara individu dan masyarakat itu tidak netral, tetapi dijiwai oleh nilai-nilal yang terkandung dalam lima sila dalam Pancasila secara kesatuan. Dan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pandangan integralisme ini tidak lain adalah pandangan Pancasila yang memandang hubungan individu dan masyarakat itu secara serasi selaras dan seimbang dalam menciptakan manusia yang sejahtera dan bahagia lahir batin, dunia dan akhirat. BAB III PENUTUP KESIMPULAN Hubungan individu-masyarakat yaitu bahwa hidup bermasyarakat adalah ciptaan dan usaha manusia sendiri. Manusia berkeluarga, ia berkelompok. Selalu membuat sesuatu dan berbuat. Keluarga, kelompok, masyarakat dan negara tidak merupakan kesatuan-kesatuan yang berdiri di luar. Mereka ada usaha manusia, yang terus dipertahankan, dipelihara, ditunjang, atau apabila perlu-diubahkan atau diganti oleh manusia. Mereka adalah bagian hidupnya. Mereka adalah bentuk perilaku yang tergantung dari dia. Hidup bermasyarakat yang diusahakan dan diciptakan sendiri, bertujuan untuk memungkinkan perkembangannya sebagai manusia. Sebab tanpa masyarakat tidak ada hidup individual yang manusiawi. Jadi manusia sekaligus membentuk dan dibentuk oleh hasil karyanya sendiri, yaitu masyarakat. Manusia tidak bebas dalam arti bahwa ia bebas memilih antara hidup sendiri atau hidup berbagai dengan orang lain. Ia harus hidup berbagai agar tidak hancur. Tetapi cara dan bentuk hidup berbagai itu ditentukannya dengan bebas. Tidak ada satu pola kebudayaan yang mutlak dan universal. Jadi ada relasi timbal balik antara individu. Di satu pihak individu ikut membentuk dan menegakkan masyarakat, dan ia bertanggungjawab. Di lain pihak masyarakat menghidupi individu dan oleh karenanya bersifat mengikat bagi dia. Source 1. 2. 3.
Hubungansosial dengan dijiwai nilai Pancasila Baik individualism maupun Komunisme dalam segala bentuk tidak sesuai dengan Pancasila. Pancasila memandang bahwa kehidupan manusia akan tercapai jika dapat dikembangkan hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara manusia dan masyarakat.
Uploaded bylily cynthia dewi 0% found this document useful 0 votes738 views1 pageDescriptionmakalahCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes738 views1 pageHubungan Individu Dan Masyarakat Dalam Pandangan Pancasil1Uploaded bylily cynthia dewi DescriptionmakalahFull descriptionJump to Page You are on page 1of 1Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Janu. Jelaskan Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka - Diterimanya Pancasila sebagai landasan bernegara dan juga pandangan hidup berbangsa memiliki konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan sebagai landasan fundamental, landasan dasar penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila terdiri dari 5 prinsip yang pada
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARATugas ini ditujukan untuk memenuhi tugas kelompok Pendidikan KewarganegaraanDisusun oleh kelompok 6 Chafidzoh 1808103009 Hidayah Zaad Kamil 1808103189TBI-1/C JURUSAN TADRIS BAHASA INGGRISFAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUANINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON2018KATA PENGANTARPuji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penyusun dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam masyarakat berbangsa dan bernegara . Dalam penyusunan makalah ini, penyusun banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Oleh karena itu, penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa. Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penyusun harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita 24 oktober 2018Penyusun,iDAFTAR ISIKATA PENGANTAR.......................................................................................... iDAFTAR ISI................................................................................................... iiBAB I PENDAHULUAN............................................................................... 1Latar Belakang..................................................................................... 1Rumusan Masalah................................................................................. 2Tujuan................................................................................................... 3BAB II ISI ...................................................................................................... 4Pengertian............................................................................................. 4Pancasila sebagai peradigma pembangunan......................................... 5Pancasila sebagai paradigma pembangunan IPTEK....................... 5Pancasila sebagai paradigma pengembangan ideologi politik,ekonomi, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan....................... 8Aktualisasi Pancasila............................................................................ 12Tridarma Perguruan Tinggi................................................................... 13Budaya Akademik................................................................................ 14Kampus sebagai moral force pengembangan hukum dan HAM.......... 15BAB III PEMBAHASAN............................................................................... 18Pengertian............................................................................................. 18Pancasila sebagai peradigma pembangunan.......................................... 19Pancasila sebagai paradigma pembangunan IPTEK...................... 19Pancasila sebagai paradigma pengembangan ideologi politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan...................... 21iiAktualisasi Pancasila............................................................................. 26Tridarma Perguruan Tinggi................................................................... 27Budaya Akademik................................................................................ 28Kampus sebagai moral force pengembangan hukum dan HAM.......... 29BAB III PENUTUP......................................................................................... 31Kesimpulan........................................................................................... 31Saran..................................................................................................... 32DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 33iiiBAB IPENDAHULUANLatar BelakangPancasila merupakan dasar yang fundamental bagi Negara Indonesia. Kehidupan NKRI ini tergantung kepada seberapa besar penghargaan warga Negara terhadap Pancasila, baik dari segi pengkajian dan pegamalan Pancasila itu sendiri dalam kehidupan berbangsa dan yang berkedudukan sebagai dasar negara Indonesia hingga saat ini telah mengalami perjalanan waktu yang tidak sebentar, dalam interval waktu tersebut banyak hal atau peristiwa yang terjadi seiring perjalanan Pancasila, sehingga berdirilah Pancasila seperti sekarang ini di depan semua bangsa Indonesia. Sejak dicetuskannya Pancasila pertama kali telah dituai banyak konflik internal para pencetusnya, hingga sekarang pun di era reformasi dan globalisasi, Pancasila masih hangat diperbincangkan oleh banyak kalangan berpendidikan, terutama kalangan politik dan mahasiswa. Secara mayoritas, topik yang diperbincangkan ialah mengenai awal dicetuskannya Pancasila tentang sila pertama. Berdasarkan sejarah, pada awal perkembangan bangsa Indonesia, masyarakat terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu kelompok agamais dan nasionalis, dimana kedua kelompok tersebut memegang peran besar dalam perancangan dasar negara Indonesia. Setelah sekian banyak perbincangan mengenai Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila juga dijadikan bahan perbincangan sebagai paradigma dalam kehidupan berbagai elemen masyarakat, salah satunya ialah Pancasila sebagai paradigma kehidupan mahasiswa di kampus. Dimana di dalam kampus tersebut, mahasiswa akan dididik mengenai berbagai hal mengenai Pancasila, terutama penerapan ini disusun sebagai catatan perjalanan Pancasila dari zaman ke zaman agar senantiasa sejarah pembentukan Pancasila tidak dilupakan. Selain itu dapat pula digunakan untuk menjadi penengah bagi pihak yang sedang berbeda pendapat tentang dasar negara, agar tetap dapat bersikap sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Terutama penerapan hal tersebut di kehidupan kampus. Sebagai tertib hukum tertinggi keberadaan Pancasila tidak dapat diganggu gugat, karena merubah dan mengamandemen Pancasila sama halnya dengan membubarkan NKRI yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Memang fakta sejarah membuktikan berkali kali konstitusi Negara ini diubah-ubah, dimulai dengan keluarnya peraturan pemerintah yang mengganti sistem presidensil dengan system parlementer, hingga ditetapkannya konstitusi RIS yang RI merupakan salah satu Negara bagian saja dari Negara Federal tersebut,sebagai akibat ditandatanganinya perjanjian KMB. Seiring bergulirnya waktu konstitusi RIS pun akhirnya diubah. Dengan diadakannya pemilu 1955, yang salah satu tujuannya adalah memilih anggota konstituante. Dewan Konstituante diberi mandat untuk menyusun konstitusi baru bagi Negara, namun rencana pembentukan dasar Negara baru itupun gagal, seiring dengan keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan kembali ke UUD pembuktian bahwa rakyat Indonesia membutuhkan Pancasila untuk merekat persatuan diantara MasalahApa pengertian dari paradigma?Apa saja aspek pembangunan dalam pancasila?Apa saja macam-macam dari aktualisasi pancasila?Apa yang dimaksud dengan tridarma perguruan tinggi?2Apa yang dimaksud dengan budaya akademik?Bagaimana peran kampus sebagai moral force pengembangan hhukum dan HAM?TujuanUntuk mengetahui pengertian dari mengetahui aspek pembangunan dalam mengetahui macam-macam aktualisasi mengetahui maksud dari tridarma perguruan mengetahui maksud dari budaya mengetahui peran kampus sebagai moral force pengembangan hukum dan IIISIPengertian ParadigmaIstilah paradigma menurut kamus Bahasa Indonesia, yaitu 1 daftar dari semua pembentukan dari sebuah kata yang memperlihatkan konjugasi dan deklinasi kata tersebut, 2 model dalam teori ilmu pengetahuan, 3 kerangka berfikir. Dalam konteks ini pengertian paradigm adalah pengertian kedua dan ketiga, khususnya ketiga, yakni kerangka terminologis tokoh yang mengembangkan istilah paradigma sebagai ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun. Pengertian paradigama adalah "suatu asumsi-asumsi dan asumsi-asumsi teoritis yang umum , sehingga merupakan sumber hokum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan yang menentukan sifat, cirri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri Kaelan,2010".Sifat ilmu pengetahuan yang dinamis menyebabkan semakin banyak hasil-hasil penelitian, sehingga membuka kemungkinan ditemukan kelemahan-kelemahan pada teori-teori yang digunakan. Dengan demikian para ilmuwan mengkaji kembali teori-teori dasar dari ilmu itu sendiri. Contohnya dalam ilmu social manakala suatu teori didasarkan kepada hasil penelitian ilmiah berdasarkan metode kuantitatif yang mengkaji manusia dan masyarakat bedasarkan sifat-sifat parsial, terukur dan korelatif ternyata hasil daripada ilmu pengetahuan itu secara epistemologis hanya mengkaji satu aspek saja dari objek ilmu pengetahuan, yaitu manusia. Bedasarkan kajian paradigm ilmu pengetahuan social tersebut kemudian dikembangkan metode baru, yaitu metode ilmiah itu berkembang kepada bidang-bidang kehidupan lainnya, sehingga menjadi terminology dari suatu pengembangan dan pembangunan yang mengandung konotasi pengertian4Kerangka berfikir Sumber nilai, danOrientasi Sebagai Paradigma PembangunanParadigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembagunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila sebagai Paradigma Pembangunan IptekPembangunan nasional adalah upaya bangsa untuk mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya Pancasila sebagai paradigm pembangunan nasional mengandung arti bahwa segala aspek pembangunan harus mencerminkan nilai-nilai Pacasila. Pembangunan nasional adalah untuk manusia Indonesia, dimana manusia secara kodratnya memiliki kedudukan sebagai makhluk social. Manusia tidak hanya mengejar kepentingan pribadi, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat. Manusia tidak hanya mementingkan tercapainya kebutuhan material, tetapi juga kebahagian spiritual. Manusia memiliki fungsi monodualistis tidak hanya mengejar kepentingan dunia, tetapi mendapatkan kebahagiaan di akhirat kelak. Oleh karena itu, pembangunan nasional hendaklah mewujudkan tujuan memrupakan satu kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka berfikir serta asas moralitas bagi pembangunan iptek. Apabila kita melihat sila-sila demi sila sebagai berikuta. Sila ketuhanan yang Maha Esa, mengimplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dengan irrasional, antara akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila pertama ini iptek tidak hanya memilikirkan apa5 yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptak menemukan, tetapi juga mempertimbangkan maksud dan akibatnya kepada kerugian dan keuntungan manusia dan sekitarnya. Pengolahan diimbangi dengan pelestarian. Sila pertama menempatkan manusia di alam semesta bukan sebagai sentral, melainkan sebagai bagian yang sistematika dari alam yang Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan iptek haruslah secara beradab. Iptek adalah bagian dari proses budaya manusia beradab dan bermoral. Oleh sebab itu, pembangunan iptek harus berdasarkan kepada usaha-usaha mencapai kesejahteraan umat manusia, bukan menjadikan manusia sebagai makhluk yang angkung dan sombong dari penggunaan Sila Persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepanda bangsa Indonesia bahwa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan iptek, iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari factor kemajuan iptek. Oleh sebab itu, iptek harus dapat dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangadapi jiwa sila dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia Indonesia dengan masyarakat Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Kikmah dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, prinsip demokrasi sebagai jiwa sila keempat ini dapat mendasari pemikiran manusia secara bebas untuk mengkaji dan mengembangkan iptek. Seorang ilmuan harus pula memiliki sikap menghormati terhadap hasil pemikiran orang lain dan terbuka, dikritik dan dikaji ulang hasil dari pemikirannya. Penemuan iptek yang telah teruji kebenerannya harus dapat dipersembahkan kepada kepentingan rakyat Sila Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, kemajuan iptek harus dapat6 menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemausiaan, yaitu keseimbangan hubungan antara manusia dengan sesamanya, hubungan antara manusia dengan Tuhan sebagai Penciptanya, hubungan manusia dengan lingkungan dimana mereka Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional harus memperhatikan konsep berikut inia. Pancasila harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa. Pancasila harus diletakkan sebagai kerangka berfikir yang objektif rasional dalam membangun kepribadian bangsa. Oleh sebab itu perlu dikembangkan budaya ilmu pengetahuan dalam memupuk rasa persatuan dan kesatuan Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional, perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan bangsa akibat dari pembangunan harus semakin menempatkan nilai-nilai Pancasila yang dapat dirasakan dalam kehidupan berbangsa dan Pancasila merupakan arah pembangunan nasional, proses pembangunan nasional tidak terlepas dari control nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu, kemana arah pembangunan melalui tahap-tahapnya tidak dapat dilepaskan dari usaha mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, sehingga pembangunan adalah pengamanan merupakan etos pembangunan nasional, mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan diciptakan misi pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konsistensi antara teori dan kenyataan dan ucapan dengan tindakan, merupakan paradigm baru dalam menjadikan Pancasila sebagai etika pembangunan Pancasila sebagai moral pembangunan, sebutan ini mengandung maksud agar7 nilai-nilai luhur Pancasila norma-norma Pancasila yang tercantum dalam pembukan UUD 1945 dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam menghadapi era globalisasi kita harus melihat dua karakteristik masyarakat untuk pembangunan bangsa S. Budisantoso. 199842-43. Pertama, kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman budaya. Kedua, dinamika masyarakat dan keterbukaan kebudayaan terhadap pembaharuan. Masyarakat majemuk Indonesia yang sedang mengalami perkembangan yang amat pesat karena dampak pembangunan nasional maupun rangsangan globalisasi, memerlukan pedoman bersama common frame of reference dalam menganggapi tantangan demi keutuhan bangsa. Oleh sebab itu, pembangunan nasional harus dapat memperhatikan prinsip-prinsip berikut iniHormat terhadap keyakinan religious setiap orang, Hormat terhadap martabat manusia sebagai pribadi atau subjek manusia seutuhnya,Kesatuan sebagai bangsa yang melayani segala bentuk sektarianisme. Ini berarti komitmen kepada nilai kebersamaan seluruh bangsa dan komitmenmoral untuk mempertahankan eksistensi dan perkembangan seluruh bangsa Indonesia,4 Nilai-nilai yang terkait dengan demokrasi konstitusional persamaan politis, hak-hak asasi, hak-hak, dan kewajiban kewarganegaraan5 Keadilan social yang mencakup persamaan equality dan pemerataan equity. sebagai Paradigma Pengembangan Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial-Budaya, Pertahanan dan Keamanan Ipoleksosbudhankam Ideologi Dalam pengembangan Pancasila sebagai ideology harus memandang sebagai ideologi yang dinamis yang dapat menangkap tanda-tanda perkembangan dan perubahan zaman. Untuk itu kita harus memperhatikan peranan dan kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti berikut ini1 Pancasila sebagai Ideologi Terbuka Nilai-nilai dasar dalam ideology Pancasila dirumuskan dalam UUD 1945 untuk memperjelas suatu tatanan kehidupan beragama, hokum, politik, ekonomi, social budaya, hankam, dan sebagainya. Nilai dasar tidak berubah dengan gampang, sedangkan penjabaran nilai dasar kepada nilai operasional dapat berkembang secara kesepakatan bersama di MPR yang disebut dengan amandemen dan GBHN. Nilai dasar tidak udah berubah karena merupakan tolak ukur stabilitas dan dinamika, untuk Pasal 37 UUD Wawasan Kebangsaan NasionalismeKonsep Negara Staatsidee bangsa Indonesia dapat kita rangkum dari pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Negara adalah keadaan kehidupan berkelompok bangsa Indonesia, yangAtas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, danDidorong oleh keinginan luhur bangsa, untukBerkehidupan yang bebas, dalam artiMerdeka, berdaulat, adil dan makurBedasarkan PancasilaPancasila dijadikan platform kehidupan bersama bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk agar tetap terikat erat sebagai bangsa Politik 9Landasan kekuasaan dan kedaulatan berada ditangan rakyat. Oleh sebab itu, perlu menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945. Meningkatkan peran MPR, DPR dan lembaga tinggi Negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislative dan usaha membangun kehidupan politik, maka beberapa unsur yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan adalah sebagai berikut Sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbukaKemandirian partai politik dalam memperjuangkan kepentingan politik kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratisPemilihan umum yang berkualitas dengan partisipasi rakyat yang aspek demokrasi yang harus dikembangkan adalah sebagai berikut Demokrasi sebagai sistem pemerintahanDemokrasi sebagai kebudayaan politikDemokrasi sebagai struktur organisasiDemokrasi sebagai sistem pemerintahan hanya akan berhasil kalau didukung oleh demokrasi sebagai budaya politik yang rasional objektif. Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan secara kontekstual sesuai dengan kebudayaan Indonesia yang tercermin dalam kesetaraan dan keseimbanga peranan lembaga-lembaga Ekonomi Pengembangan dan peningkatan mutu sumber daya manusia SDM terdiri atas beberapa criteria kualitas SDM yang dibutuhkan adalah sebagai berikut Memiliki kemampuan dasar untuk berkembangMampu menggunakan ilmu dan teknologi untuk mengolah sumber daya alam secara efektif , efesien, lestari dan etos professional; tanggung jawab atas pengembangan keahliannya, kejujuran dalam pelaksanaan tugas, ketelitian pelayanan kepada masyarakat, penghargaan terhadap waktu dan ketetapan waktuPencitaan kesejahterahan yang merata berakses pada sumber ekonomi, dunia kerja, kesehatan dan informasi. Peningkatan kesejahteraan selalu dihadapkan kepada permasalahan, bagaimana kita memadukan nilai-nilai ekonomis yang akan berkembang menjadi etos ekonomis dengan nilai-nilai etis Sosial-Budaya Pancasila dapat menjadi kerangka referensi identifikasi diri kalau Pancasila semakin credible, yaitu bahwa masyarakat mengalami secara nyata realisasi dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila. Usaha yang dilakukan melalui cara-caraDihormati martabatnya sebagai manusia,Diperlakukan secara manusiawiMengalami solideritas sebagai bangsa karena semakin hilangnya kesenjangan ekonomi dan budaya,Memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, danMerasakan kesejahteraan yang layak sebagai Hankam 11Ketahanan nasional, pembangunan nasional tidak terlepas dari ketahanan nasional, yaitu perwujudan cita-cita bangsa dalam tingkat ketahanan nasional yang terjabar sebagai berikut Nilai-nilai fundamental yang menyangkut pribadi warga Negara, yaitu pengembangan pribadi warga Negara, yaitu pengembangan pribadi dalam matra horizontal dan vertical, pertumbuhan social ekonomi, keanekaragaman, dan persamaan fundamental yang menyangkut sistem/struktur kehidupan masyarakat yaitu pemerataan kesejahteraan, solideritas masyarakat, kemandirian, dan partisipasi seluruh fundamental yang menyangkut interaksi antaa pribadi-pribadi warga Negara dan sistem/struktur kehidupan masyarakat, yaitu keadilan sosial, keamanan/stabilitas dan keseimbangan PancasilaAktualisasi pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi objektif dan aktualisasi AktualisasiAktualisasi Pancasila ObjektifAktualisasi pancasila objektif yaitu aktualisasi pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan Negara antara lain legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya. Aktualisasi Pancasila SubjektifAktualisasi pancasila subjektif adalah aktualisasi pancasila pada setiap12 individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup Negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga Negara biasa, aparat penyelenggara Negara, penguasa Negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral ketuhanan dan kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Perguruan TinggiSesuai dengan tujuan perguruan tinggi sebagaimana dinyatakan dalam PP No. 30 tahun 1990 tentang perguruan tinggi, ialah perguruan tinggi bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan atau menciptakan ilmu pengetahuan teknologi atau kesenian, serta menyumbangkan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kehidupan nasional. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan tersebut perguruan tinggi memiliki motto yang dikenal "Tri Dharma Perguruan Tinggi", yaitu pendidikan, penelitian, dan misi perguruan tinggi dengan Tri Dharma itu tidaklah mudah, karena dalam perjalanan perguruan tinggi Indonesia sejak kemerdekaan menurut Hafid Habbas bahwa hampir semua perguruan tinggi yang dibangun berorientasi pada pelayananservice oriented yang merupakan teaching university, perguruan menghasilkan lulusan melayani masyarakat dan kurang mampu dalam mengembangkan ilmunya. Dengan demikian, perguruan tinggi Indonesia masih tertinggal dalam misinya sebagai researschpenelitian. Begitupula dengan unsur pengabdian masyarakat masih jauh tertinggal karena masih banyak perguruan tinggi yang belum memahami pentingnya unsur pengabdian mayarakat. Apabila perguruan tinggi memperhatikan unsur penelitian dan pengabdian masyarakat menurut Prof. Thoby Mutis, Rektor13Univ. Trisaktimedia Indonesia 11 maret 2000, hasilnya juga akan dinikmati perguruan tinggi itu sendiri, selain itu secara langsung maupun tidak langsung mahasiswa dapat mengajak masyarakat untuk ikut aktif berpartisipasi dalam pembagunan sebab baagaimanapun paradigma pembangunan daerah harus mengarah kepada masyarkat. Begitu juga pendapat Prof. Jajah Koswara, Direktur Pembinaan Penelitian ajah Koswara, Direktur Pembinaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Dikti, Depdikbud Republika 4 november 2000 menilai pelaksanaa pengabdian pada masyarakat yang dilaksanakan perguruan tinggi selama ini, masih belum banyak bermanfaat baagi upaya pembangunan potensi masyarakat, hal ini terjadi karena program-program pengabdian masyarakat yang dilaksanakan masih bersifat parsial dan tidak bersinergi upaya pembangunan potensi masyarakat, hal ini terjadi karena program-program pengabdian masyarakat yang dilaksanakan masih bersifat parsial dan tidak bersinergi dengan program pembangunanbersinergi dengan program pembangunan yang dilaknsanakan pemerintah daerah Budaya Akademik1. Pemahaman Akademik berasal dari kata academia, yaitu sekolah yang diadakan Plato. Kemudian berubah menjadi istilah akademi yang berkaitan dengan proses belajar mengajar, sebagai tempat dilakukan kegiatan mengembangkan intelektual. Istilah akademi selanjutnya mencakup pengertian kegiatan intelektual yang bersifat refleksif, kritis, dan sistematis. Pendekatan ilmiah mengenai pancasila adalah perlunya membangun studi ilmiah mengenai Pancasila, dimana asumsi-asumsi diuraikan dan permasalahan-permasalahan dirumuskan. Pengembangan pendekatan ilmiah megenai pancasila itu merupakan baagian penting di dalam pengembangan pemikiran akademis, baik itu ilmu filsafat maupun Berdasarkan pertimbangan diatas ada dua dimensi yang perlu diperhatikan dalam mengembangkan pendekatan ilmiah untuk mempelajari pancasila itu. Pertama, mengembangkan suatu teori ilmiah untuk mempelajari pancasila, dime dime dimensisi ini menyentuh aspek proses dan metodologi. Kedua, mengembangkan teori-teori ilmiah dengan pancasila sebagai landasannya, dimensi ini menyentuh aspek Akademik Istilah kebebasan akademik menurut Mochtar Buchari 1995 digunakan sebagai padanan dari konsep inggris academic freedom, yang menurut Arthur Lovejoy adalah kebebasan seorang guru atau seorang peneliti di lembaga pengembangan ilmu untuk mengkaji serta membahas persoalan yang terdapat dalam bidangnya serta mengutarakan kesimpulan-kesimpulannya, baik melalui penerbitan maupun melalui perkuliahan kepada mahasiswanya, tanpa campur tangan dari penguasa politik atau keagamaan atau dari lembaga yang mempekerjakannya, kecuali apabila metode-metode yang digunakannya dinyatakan jelas-jelas tidak memadai atau bertentanangan dengan etika profesional oleh lembaga-lembaga yang berwenang dalam bidang Kampus sebagai moral force pengembangan hukum dan HAMPembicaraan tentang kampus mengingatkan kepada kehidupan ilmiah dengan ciri utama kebebasan berpikir dan berpendapat, kreativitas, argumentatif, tekun dan meilhat jauh ke depan sambil mecari manfaat praktis dari suatu ide ataupun penemuan. Perpaduan ciri tersebut didalam kehidupan kampus melahirkan gaya hidup tersendiri yang merupakan variasi dari corak kehidupan yang menjadikan kampus sebagai pedoman dan harapan15masyarakat. Gambaran klasik yang lebih bertumpuk kepada kehidupan akademik itu, sesungguhnya lebih mewakili fokus kehidupan kampus pada abad ke-19 masa kolonial kehidupan kampus di Indonesia telah berjalan cukup lama, namun menurut Arbi Sanit 1998 kompleksitas kehidupan kampus beserta problemtiknya meliputi tiga gejala kehidupan kampus sebagai arena politik, alat birokrasi dan harapan di masa dan PolitikKampus sebagai arena politik diawali setelah Indonesia merdeka karena dengan pertimbangan politik untuk menolak terhadap sisa kekuatan kolonial dalam bidang ilmu perguruan tinggi. Hal ini terungkap dari pendirian Universitas Gajah Mada dan Universitas Indonesia dimana pemerintah bersama rektor memiliki kewenangan mengangkat dosen untuk mengindonesiakan dosen yang sebelumnya merupakan kewenangan dan Dominasi Birokrasi Gerakan kampus yang sudah dianggap membahayakan kebijakan dasar nasional, yaitu stabilitas politik dan proses pembangunan nasional dengan melakuakan intervensi yang ebrsifat kebirokrasian dan pembenahan politik yang melibatkan kehidupan kampus. Dengan demikian, pemerintahan orde baru telah menempatkan jalur proses birokrasi negara untuk mengendalikan kehidupan kampus. Penentuan pimpinan di perguruan tinggi harus mendapat persetujuan dari Mendikbud, membubarkan lembaga kemahasiwaan Dewan Mahasiswa, melarang mahasiswa mengatsnamakan kampusnya didialam kegiatan politik. Keebasan kamous sudah terbatas dengan masuknya kepentingan poltitik pemerintah dalam warga Hukum16Reformasi menyeluruh yang dikehendaki oleh semua lapisan masyarakat dewasa ini adalah tuntutan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan republik Indonesia ditegakkan. Oleh karena itu, perwujudan negara berdasarkan kepada hukum dan pemerintahan yang konstitusional benar-benar dapat diabadikan untuk memenuhi aspirasi dan kepentingan rakyat sesuai dengan tujuan negara. Hukum di Indonesia dalam praktiknya belumlah menggembirakan, karena kesadaran hukum di kalangan supra-struktur dan infra-strukur masih HAMPenegakan hak asasi manusia, khususnya untuk menyatakan apa yang dianggap benar, seharusnya menjamin bahwa kemakmuran yang diperoleh oleh suatu negara secara nyata dimana rakyat kecil dapat menikmatinya. Kampus melalui kajian ilmiah, mimbar akademik yang bebas, budaya akademik, objektif dengan menggunakan metodologi ilmiah dalam kerangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, akan mempunyai peluang yang sangat besar untuk berperan serta sebagai kekuatan moral moral force untuk mengaktualisasikan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan IIIPEMBAHASANPengertianPengertian Paradigma Menurut Kaelan 2010 istilah "Paradigma" pada awalnya berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan terutama kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul Structure of Scientific Revolution . Pengertian Paradigma adalah sebuah asumsi - asumsi dasar dan asumsi - asumsi teoritis yang umum. Paradigma dapat diartikan sebagai pendapat awal yang secara teoritis dapat dijadikan sebagai suatu sumber hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu sebagai paradigma dapat dikonotasikan sebagai sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, serta proses. Sehingga dapat diartikan bahwa pancasila sebagai asas atau dasar kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Indonesia sebagai negara berkembang dalam mencapai tujuan perlu dilaksanakannya pembangunan nasional. Ini merupakan perwujudan untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia. Sebagaimana tujuan nasional negara pada Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia" hal ini merupakan tujuan negara dengan rumusan "memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa". Selain tujuan nasional, Indonesia juga memiliki tujuan internasional yang tertera dalam Pembukaan UUD '45 yaitu "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaaian abadi, dan keadilan sosial". Secara filosofis dapat dikatakan bahwa dalam melaksanakan pembangunan18nasional harus berasaskan Pancasila. Hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara dan menjadi dasar dalam melakukan segala tindakan yang bertujuan untuk masyarakat, bangsa, dan negara. Sehingga untuk melaksanakan pembangunan nasional dan internasional harus mendasari nilai - nilai sila Pancasila. Pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa dan aspek raga. Aspek - aspek ini dijabarkan melalui pembangunan dalam berbagai bidang yaitu politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial, budaya, IPTEK, dan sebagai Paradigma Pembangunan Pancasila sebagai paradigma pembangunan iptekPerkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan hasil kreatifitas manusia untuk mengolah kekayaan alam yang disediakan oleh Tuhan yang Maha Esa. Tujuan yang esensial dari IPTEK adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga tidak bebas dari nilai namun terikat oleh nilai. Pancasila mendasari dalam pengembangan IPTEK, di mana dalam mengembangkan IPTEK harus diimbangi dengan pelestarian dan manfaat yang akan diberikan kepada manusia sebagaimana pada sila pertama Pertama. Dalam mengembangkan IPTEK harus beradab dan bermoral yang didasarkan pada hakikat tujuan demi kesejahteraan manusia seperti sila 2 Pancasila. Pengembangan IPTEK harus mengembangkan rasa nasionalisme seperti yang tertuang dalam Pancasila sila ke-3. Ilmuwan yang mengembangkan IPTEK harus bijaksana dalam menghormati dan menghargai kebebasan orang lain secara terbuka seperti halnya sila ke-4 Pancasila. Mengkomplementasikan pengembangan IPTEK harus menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan manusia seperti sila ke-5 pancasila melalui kelima silanya secara universal dapat masuk kedalam tatanan pembangunan Indonesia melalui perkembangan IPTEK. Pentingnya keselerasan diantara keduanya menjanjikan hubungan yang harmonis dalam membangun sebuah negara yang dicita-citakan. Namun, pada kenyataanya sangat sulit untuk menyeimbangkan keduanya, karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang plural, tidak jarang di antara masyarakat tersebut tidak memiliki etika dalam menggunakan teknologi. Hal tersebut sangat tergantung kepada tingkah laku manusia. Tidak setiap tingkah laku itu memberikan jaminan. Hanya tingkah laku tertentu saja yang dapat menjamin, yaitu tingkah laku yang bertanggung jawab. Artinya, yang berdasarkan pada prinsip keadilan, yakni melakukan perbuatan sebagai kewajiban atas hak yang layak bagi seseorang menurut posisi, fungsi dan dan kondisi dikembangkannya iptek yang pancasialis Adanya keyakinan akan kebenaran nilai-nilai Pancasila dalam diri setiap ilmuwanAdanya situasi yang kondusif secara kultural, yaitu harus adanya semangat pantang menyerah untuk mencari kebenaran ilmiah yang belum selesai, dan adanya kultur bahwa disiplin merupakan suatu kebutuhan bukan sebagai beban atau situasi yang kondusif secara struktural, bahwa perguruan tinggi harus terbuka wacana akademisnya, kreatif, inovatif, dan mengembangkan kerja sama dengan bidang-bidang yang berbedaHasil iptek harus dapat dipertanggungjawabkan akibatnya, baik pada masa lalu, sekarang, maupun masa depan. Oleh karena itu, diperlukan suatu aturan yang mampu menjadikan pancasila sebagai roh20 bagi perkembangan iptek di Indonesia. Dalam hal ini pancasila mampu berperan memberikan beberapa prinsip etis pada iptek sebagai manusia sebagai subjek, tidak boleh diperalat oleh dihindari kerusakan yang mengancam harus sedapat mungkin membantu manusia melepaskan kesulitan-kesulitan dihindari adanya monopoli ada kesamaan pemahaman antara ilmuwan dan sebagai paradigma pembangunan ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan ipoleksosbudhankamPancasila sebagai paradigma pengembangan politik Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus didasarkan pada ontologisme manusia. Sistem politik negara harus mendasarkan tuntutan hak dasar kemanusiaan yang dalam istilah ilmu hukum adalah hak asasi manusia HAM. Oleh karena itu kekuasaan negara harus berdasarkan kekuasaan rakyat bukannya perseorangan atau kelompok. Pancasila dapat memberikan dasar - dasar moralitas politik negara. Dalam sila - sila Pancasila tersusun atas urutan sistematis bahwa politik negara harus berdasarkan kerakyatan, ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomiSesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus,sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan sila I Pancasila dan21 kemanusiaan sila II Pancasila. Hal ini untuk menghindari adanya persaingan bebas. Ekonomi yang humanistik mendasarkan pada tujuan demi menyejahterakan rakyat luas. Sistem ekonomi tidak hanya mengejar pertumbuhan , tetapi demi kesejahteraan seluruh bangsa. Tujuan ekonomi adalah memenuhi kebutuhan manusia agar manusia menjadi lebih sejahtera. Oleh karena itu, kita harus menghindarkan diri dari persaingan bebas dan monopoli yang berakibat pada penderitaan manusia dan penindasan atas manusia satu dengan lainnya. Negara kita melangsungkan ekonomi berasas sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila. Sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi telah mengembangkan ekonomi kerakyatan yaitu ekonomi yang humanistis yang mendasarkan kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan demi kesejahteraan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Pengembangan ekonomi mendasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia agar manusia menjadi lebih sejahtera. Oleh karena itu harus didasarkan pada kemanusiaan yaitu demi mensejahterakan manusia, ekonomi untuk kesejahteraan menusia sehingga kita harus kenghindarkan diri dari pengembangan ekonomi22yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas, monopoli dan lainya yang menimbulkan perderitaan pada Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial budaya Dalam pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai budaya yang dimiliki masyarakat. Pada masa reformasi sosial budaya harus didasari dengan Pancasila yang terdapat pada rumusan sila kedua "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Dalam pengembangan sosial budaya Pancasila merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam si seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai23 kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu sesuai sila budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka acuan bersama, bagi kebudayaan-kebudayaan di daerahSila Pertama, menunjukan tidak satu pun suku bangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya.3 Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat.4 Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abdi dan keadilan Pancasila sebagai paradigma pengembangan hankamNegara hakikatnya adalah suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak - hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang - undangan negara. Karena Pancasila merupakan dasar negara, maka Pancasila harus menjadi aturan dalam pengembangan Hankam untuk mencapai tujuan Indonesia menjaga keamanan dan menegakkan satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta sishankamrata. Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada25 Kekuatan sendiri. Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat individu memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigm pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar PancasilaAktualisasi pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi objektif dan aktualisasi AktualisasiAktualisasi Pancasila secara ObyektifAktualisasi Pancasila secara Obyektif artinya, realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik dalam bidang Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, maupun semua bidang kenegaraan lainnya. Aktualisasi Obyektif ini terutama berkaitan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia. Aktualisasi Pancasila secara SubyektifAktualisasi Subyektif, artinya realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma ke dalam diri setiap pribadi, perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia. aktualisasi ini berkaitan dengan kesadaran , ketaatan serta kesiapan individu26untuk mengamalkan Pancasila norma-norma moral. Aktualisasi Pancasila subyektif ini diharapkan dapat tercapai agar nilai-nilai pancasila tetap melekat dalam hati sanubari bangsa Indonesia, dan demikian itu disebut dengan Kepribadian Bangsa Indonesia Kepribadian Pancasila. Maka dengan hal inilah bangsa Indonesia memiliki ciri karakteristik yang menunjukkan perbedaannya dengan bangsa Subyektif ini lebih penting dari Aktualisasi Obyektif, karena Aktualisasi Pancasila yang subyektif merupakan kunci keberhasilan Aktualisasi Pancasila secara Perguruan TinggiTri Dharma Perguruan Tingi merupaka salah satu tujuan pencapain yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi tersebut. Karena setiap perguruan tinggi haruslah melahirkan orang - orang yang memiliki semangat juang yang tinggi, diri yang selimuti pemikiran - pemikiran yang kritis, kreatif, mandiri, inovatif dsb. Dapat dinyatakan pula bahwa Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah salah satu tanggung jawab yang harus di topang penuh oleh seluruh mahasiswa. Maka itu dari itu mahasiswa harus tahu dan paham betul apa yang maksud dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tri Dharma Perguruan Tinggi terdiri dari 3 poin , yaitu Pendidikan dan PengajaranPendidikan dan pengajaran yang baik akan menghasilkan bibit unggul dari suatu perguruan tinggi yang akan mampu membawa bangsa ini kearah bangsa yang lebih maju . lulusan - lulusan yang berkualitas dari perguruan tinggi akan menjadi penerus bangsa yang membawa Indonesia kearah yang lebih dengan pembukaan undang -27udang dasar 1945 yang berbunyi, mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka pendidikan dan pengajaran harus menjadi pokok dan sumber utama dalam mencapaitujuan dari perguruan dan PengembanganPeneitian dan pengembangan juga sangatlah penting bagi kemajuan perguruan tinggi,kesejahteraan masyarakat serta kemajuan bangsa dan negara. Dari penelitian dan pengembangan maka mahasiswa mampu mengembangkan ilmu dan teknologi . pada penelitian dan pengembangan mahasiswa harus lebih cerdas, kritis dan kreatif dalam mejalankan perannya sebagai agent of change. Mahasiswa harus mampu memanfaatkan penelitian dan pengembangan ini dalam suatu proses pembelajaran untuk memporoleh suatu perubahan - perubahan yang akan membawa Indonesia kearah yang lebih maju dan kepada MasyarakatPengabdian kepada masyarakan dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan positif. Pada hal ini mahasiswa harus mampu bersosialisasi dengan masyarakatdan mampu berkontribusi nyata. Seperti yang kita ketahui selama ini bahwasannya mahasiswa adalah penyambung lidah rakyat, agent of change dan lainya. Maka dari itu mahasiwa haru mengetahui porsi dari tugas meraka masing - masing dalam mengabdi kepada AkademikMasalah budaya akademik yang cenderung sulit berkembang di perguruan tinggi Indonesia, telah menjadi topik perbincangan. Beberapa pakar pendidikan meyakini bahwa kemunduran kultur akademik bukan hanya karena pengaruh birokrasi pendidikan tetapi juga akibat keadaan28internal perguruan tinggi itu sendiri. Di antaranya yang menjadi bahan polemik adalah masalah mataramisme yang mendarah daging dalam interaksi sosiologis di setiap perguruan akademik sebagai suatu subsistem perguruan tinggi memegang peranan penting dalam upaya membangun dan mengembangkan kebudayaan dan peradaban masyarakat civilized society dan bangsa secara keseluruhan. Indikator kualitas PT sekarang dan terlebih lagi pada milenium ketiga ini akan ditentukan oleh kualitas civitas akademika dalam mengembangkan dan membangun budaya akademik ini. Kampus sebagai moral force pengembangan hukum dan HAMKampus dapat memberikan pengetahuan & pengertian hukum secara benar kepada masyarakat, melalui tiga tingkatan Interpretasi, bertujuan untuk mengetahui pengertian obyektif dari apa yang termaktub dalam pengertian hukum. Pengertian obyektif mungkin berbeda dengan pengertian subyektif dari pejabat-pejabat ketika membuat peraturan. Jika tidak demikian, maka peraturan-peraturan tersebut tidak dapat digunakan dalam waktu & keadaan masyarakat yang berlainan. Apabila peraturan dibuat & tidak dapat mengikuti dinamika kehidupan rakyat, akibatnya, peraturan tersebut dirasakan sebagai penghalang perkembangan pembentukan juridis yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur tertentu, dengan tujuan agar apa yang termaktub dalam pembentukan itu merupakan pengertian yang jelas dan terang. Umpamanya rumusan delik pencurian dalam Pasal 362 KUHPidana,29sbb. "Barangsiapa yang mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum..." Semua perbuatan yang termasuk dalam konstruksi ini, menurut hukum, adalah mengadakan sistem dalam suatu bagian hukum, atau seluruh bidang hukum, sehingga memberi kegunaan maksimal kepada makna dari hukum positif serta konstruksi dan sistematik bahwa masyarakat & penegak hukum tidak saja mengetahui adanya peraturan hukum yang berlaku, Dengan demikian orang tidak ragu apabila menghadapi suatu kejadian yang kompleks, sebab ada alasan-alasan yang dipakai dalam menentukan kegiatan akademik & pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa akan mampu memberikan penerangan & pengertian tentang pengembangan & penegakan supremasi hukum di IV PENUTUPKesimpulanParadigma merupakan kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, serta proses dalam suatu bidang bukan hanya sebagai simbol negara, tetapi merupakan suatu pedoman kehidupan yang sangat relevan untuk negara Indonesia. Pancasila diharapkan mampu mendasari pembangunan sampai ke semua lini kehidupan, mencakup bidang politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, hubungan antar umat beragama, sampai dengan IPTEK. Ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan temuan-temuannya melaju pesat, mendasar, spektakuler. IPTEK tidak lagi hanya sebagai sarana kehidupan tetapi sekaligus sebagai kebutuhan kehidupan manusia. Untuk itu diperlukan sikap bijaksana, yaitu kesediaan untuk membuka diri terhadap tuntutan jaman, sekaligus waspada terhadap nilai-nilai sosial budaya dari luar. Hanya nilai-nilai yang sesuai dengan kepribadian kita yang kita yang dilakukan harus berlandaskan sila-sila Pancasila yang merupakan hasil pemikiran rakyat untuk menuju tujuan bersama membangun bangsa yang lebih baik. Pancasila sebagai dasar negara harus mampu menanggapi gerakan reformasi yang berdampak pada sosial, politik, ekonomi dan kemanusiaan. Reformasi seharusnya digunakan untuk menata kehidupan dengan berasaskan Pancasila. Reformasi harusnya memiliki tujuan dan cita-cita sebagaimana tujuan dan cita-cita Tridharma perguruan tinggi ialah tiga tugas pokok perguruan tinggi yang mencakup pendidikan tinggi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Pengaktualisasian Pancasila dalam kehidupan kampus dapat dilakukan melalui pengembangan hukum dan HAM dalam kehidupan kampus serta memposisikan kampus sebagai kekuatan moral. Hal tersebut bertujuan agar nantinya menumbuh kembangkan geberasi-generasi baru yang memiliki moral dan budi pekerti yang sebagai mahasiswa hendaklah mengamalkan pancasila sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, karena di dalam Pancasila mengandung butir-butir keluhuran bangsa Indonesia. Kita sebagai warga Negara Indonesia harus turut ikut serta dalam pembangunan Negara Republik Indonesia ini agar tercipta kedamaian yang sesuai dengan semboyan kita dari dulu yaitu Bhineka Tunggal Ika. Diharapkan kepada mahasiswa/i agar dapat mengetahui hakikat Pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembagunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila PUSTAKAKaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta 2015. Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi. Bogor Ghalia Diakses tanggal 18 Maret 2013Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan IptekDiakses tanggal 18 Maret 2013 Diakses tanggal 18 Maret 2013 Diakses tanggal 18 Maret 2013 Dharma Perguruan TinggiKomunitas Mahasiswa Palengaan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 Lihat Sosbud Selengkapnya Pancasilasebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia atau bisa jadi pedoman Indonesia memang benar ada. Karena disetiap kandungan Pancasila memiliki nilai-nilai yang berarti dan berguna untuk hidup lebih sejahtera. Pancasila sebagai pedoman hidup sehari-hari, dalam pengertian ini sering juga disebut way of life, Weltanschauung
Pancasilamemandang bahwa perlu ad a keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam hubungan antara ind i vidu dijamin dan dihargai, tetapi tidak boleh sampai mengesampingkan kepentingan masyarakat. Dalam pandangan Pancasila, hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara ind i vidu dan masyarakat itu harus dijiwai oleh nilai-nilai pancasila.
K0b8i.
  • i328awwmpp.pages.dev/346
  • i328awwmpp.pages.dev/837
  • i328awwmpp.pages.dev/413
  • i328awwmpp.pages.dev/498
  • i328awwmpp.pages.dev/705
  • i328awwmpp.pages.dev/430
  • i328awwmpp.pages.dev/161
  • i328awwmpp.pages.dev/92
  • i328awwmpp.pages.dev/30
  • i328awwmpp.pages.dev/798
  • i328awwmpp.pages.dev/195
  • i328awwmpp.pages.dev/697
  • i328awwmpp.pages.dev/938
  • i328awwmpp.pages.dev/807
  • i328awwmpp.pages.dev/907
  • jelaskan hubungan individu dan masyarakat dalam pandangan pancasila